Alasan NPPBKC Dicabut oleh Bea Cukai
Pajak.com, Jakarta – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023, pemerintah mempermudah dan melengkapi mekanisme untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai juga berwenang untuk mencabut NPPBKC. Lantas, apa alasan NPPBKC dicabut oleh Bea Cukai? Pajak.com akan menguraikan berdasarkan regulasi yang berlaku.
NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meliputi etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Siapa yang wajib memiliki NPPBKC?
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa NPPBKC, meliputi:
- Wajib NPPBKC;
- Pengusaha pabrik barang kena cukai;
- Pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol;
- Importir barang kena cukai;
- Penyalur minuman mengandung etil alkohol; serta
- Pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol
Apa alasan NPPBKC dicabut oleh Bea Cukai?
- Atas permohonan pemilik NPPBKC;
- Pemegang NPPBKC tidak menjalankan usaha selama 1 tahun;
- Persyaratan NPPBKC sesuai pasal 14 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) serta pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tidak lagi dipenuhi pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia;
- Pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;
- Tidak dipenuhi persyaratan pada pasal 14 ayat (3) UU Cukai;
- Pemegang NPPBKC berdasarkan keputusan hakim melanggar ketentuan UU Cukai;
- Pemegang NPPBKC melanggar ketentuan pasal 30 UU Cukai; dan
- NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan,dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain tanpa persetujuan menteri keuangan.
Pemegang NPPBKC tidak menjalankan usaha selama 1 tahun, apa ada alasan yang tidak berlaku atas pencabutan tersebut?
Pemegang NPPBKC tidak menjalankan usaha selama 1 tahun tidak berlaku apabila:
- Melakukan renovasi, namun pemegang NPPBKC wajib melapor maksimal 7 hari sebelum kegiatan tersebut; atau
- Mengalami bencana alam diluar kemampuan yang bersangkutan, namun pemegang NPPBKC wajib melaporkan maksimal 14 hari terhitung sejak peristiwa tersebut.
Risikonya NPPBKC dicabut, dengan alasan tidak menjalankan usaha selama 1 tahun.
Sebagai catatan, bagi pelaku usaha penghasil tembakau harus segera melakukan cukainya maksimal 30 hari sejak diterimanya surat pencabutan NPPBKC.
Sementara, terhadap hasil tembakau yang masih berada ditempat importir, maka harus segera dikeluarkan ke peredaran bebas atau disimpan ditempat usaha yang bersangkutan.
Baca juga:
Cara Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai https://www.pajak.com/pajak/cara-mendapatkan-nomor-pokok-pengusaha-barang-kena-cukai/,
Comments