in ,

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
FOTO: Bea Cukai Blitar

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Encep Dudi Ginanjar menegaskan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 akan lebih mempermudah dan melengkapi mekanisme untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Lantas, bagaimana cara mendapatkan NPPBKC? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu NPPBKC? 

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Siapa yang wajib memiliki NPPBKC?

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa NPPBKC, meliputi:

  • Wajib NPPBKC;
  • Pengusaha pabrik BKC;
  • Pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol (EA);
  • Importir BKC;
  • Penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA); serta
  • Pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) EA dan MMEA.

Apa saja syarat dan bagaimana cara mendapat persyaratan NPPBKC?

  • Berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi/badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia;
  • Memiliki izin usaha dari instansi terkait;
  • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran;
  • Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
  • Menyampaikan data registrasi pengusaha BKC;
  • Menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup, yang menyatakan pengajuan permohonan;
  • Permohonan diajukan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran;
  • Permohonan dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak sebelum:
Baca Juga  Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

– Dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;

– Izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran;

– Daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;

– Daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari pengusaha pabrik, dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau; dan

– Data registrasi pengusaha BKC surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan tinggi perusahaan yang memuat informasi;

Baca Juga  5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

– Bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila terdapat kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu;

– Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha;

– Lampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;

– Lampirkan Izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai penyalur, namun lokasi usaha yang dimintakan izin berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata;

– Lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

– Lampirkan Akta Pendirian jika berstatus badan hukum;

– Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab; serta

– Sertakan Status kepemilikan tanah dan bangunan yang diajukan.

Adapun jangka waktu penyelesaian layanan permohonan NPPBKC adalah tiga hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan secara lengkap sampai dengan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *