in ,

PMK Baru tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
FOTO: IST

PMK Baru tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ketetapannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Encep Dudi Ginanjar memastikan, PMK Nomor 68 Tahun 2023 ini melengkapi regulasi sebelumnya. Apa saja poin pelengkap dalam regulasi itu? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu NPPBKC? 

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Baca Juga  Sumbang Devisa Rp 156,9 T per Tahun, Segini Gaji TKI di Luar Negeri

Siapa yang wajib memiliki NPPBKC?

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa NPPBKC, meliputi:

  • Wajib NPPBKC;
  • Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC);
  • Pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol (EA);
  • Importir barang kena cukai;
  • Penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA); serta
  • Pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) EA dan MMEA.

Apa saja persyaratan NPPBKC?

  • Berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia;
  • Memiliki izin usaha dari instansi terkait:
  • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran;
  • Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
  • Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
  • Menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan orang yang mengajukan permohonan.
Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Apa saja poin pelengkap dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023?

  • Ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum, yaitu paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi;
  • Adanya penjelasan pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Pemaparan ini ditujukan untuk mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis; dan
  • Penomoran NPPBKC menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk penerapan single identity; dan
  • Pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU).

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *