in ,

Definisi, Jenis, dan Aturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor

Devisa Hasil Ekspor
FOTO: IST

Definisi, Jenis, dan Aturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di Indonesia akan diberikan insentif pajak. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Lantas, apa itu DHE? Apa saja jenisnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu DHE?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 21/14/PBI/2019, DHE merupakan devisa dari hasil kegiatan ekspor. Adapun definisi devisa, yaitu semua barang yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran antarnegara dan diakui oleh dunia internasional.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, devisa diartikan sebagai saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari BI.

Dengan demikian, merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri telah menegaskan, DHE merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor yang dapat memberikan kontribusi optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia, sehingga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Apa saja jenis DHE?

  • DHE dari barang ekspor sumber daya alam (SDA) atau disebut DHE SDA. Pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan BI, dijelaskan DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
  • DHE dari barang ekspor selain SDA atau disebut DHE Non-SDA. Pada Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019, dijelaskan bahwa DHE Non-SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sejatinya, instruksi mengenai DHE ini sudah pernah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Kedua peraturan itu mengatur soal kewajiban DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Apa saja poin aturan terbaru DHE? 

Regulasi terbaru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Peraturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini mengatur beberapa poin utama:

  • Para pengekspor (eksportir) dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri;
  • Ketentuan minimal 30 persen devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE tersebut juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan;
  • Penempatan ke sistem keuangan Indonesia yang dimaksud yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • DHE ke rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor paling sedikit 250 ribu dollar AS; dan
  • Penempatannya dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Bagaimana insentif pajak untuk investor DHE?

Berdasarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023, poin-poin insentif yang ditawarkan untuk para eksportir DHE, yakni:

  • Apabila eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen;
  • Apabila eksportir mengonversi dollar AS menjadi rupiah, maka pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen;
  • Jika eksportir memilih tenor 3 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen;
  • Apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen; dan
  • Sementara bila eksportir memilih di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *