in ,

Definisi dan Manfaat Pajak Natura dalam UU HPP

Manfaat Pajak Natura
FOTO: IST

Definisi dan Manfaat Pajak Natura dalam UU HPP

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan agar pemerintah mengenakan pajak natura. Namun, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknisnya. Secara lebih detail, apa itu pajak natura? Dan, bagaimana mekanisme umum serta apa manfaat pajak natura dalam UU HPP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu pajak natura?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natura diartikan sebagai barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang.
Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan natura atau fringe benefit sebagai bentuk tunjangan yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal. Selain itu, natura juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan sebagainya.
Biasanya, pemberian natura terhadap karyawan merupakan hal yang lazim dilakukan. Natura diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai reward atas kinerja. Perusahaan menggunakan natura untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas. Maka, dapat disimpulkan, pajak natura adalah pungutan pajak terhadap pemberian fasilitas yang diterima karyawan suatu perusahaan.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income. Pada Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh, perusahaan yang mengeluarkan biaya dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau nondeductible expense.
Aturan ini kemudian diubah dalam UU HPP, natura dimasukkan sebagai objek pajak. Penetapan ini termaktub pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP. Secara lebih lengkap, aturannya berbunyi:
“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.

Mengapa pemerintah mengenakan pajak natura?
Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Pertimbangan pemerintah memasukkan natura sebagai objek pajak adalah karena perkembangan pajak korporasi yang saat ini tidak lagi progresif, sehingga diklaim merugikan negara. Selama ini natura bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap karyawan, tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan karena bentuknya tidak berupa uang.

Apa manfaat pengenaan pajak natura dalam UU HPP?

Pertama, sebagai upaya mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan badan. Sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU HPP, pemerintah menambahkan satu lapisan tarif baru PPh orang pribadi, yakni kelompok berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun, yang dikenakan tarif PPh 35 persen.
Di sisi lain, tarif umum PPh badan yang saat ini berlaku sebesar 22 persen dan akan menjadi 20 persen mulai tahun depan. Penyesuaian tarif PPh orang pribadi tertinggi menjadi 35 persen, pada akhirnya akan membuat selisih yang kian besar dengan tarif PPh badan.
Kedua, penerapan pajak natura dinilai dapat membantu mengurangi perencanaan pajak atau tax planning yang timbul dari selisih tersebut. Sebab dengan selisih tarif yang tinggi, pengusaha akan cenderung memberikan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura. Oleh karena itu, jika natura dikenakan pajak, maka upaya tax planning dengan melakukan shifting penghasilan berbentuk tunai, seperti gaji dan tunjangan ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban PPh orang pribadi, dapat diminimalkan.
Ketiga, pengenaan pajak natura berfungsi sebagai upaya optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi sekaligus mengurangi ketimpangan. Sebab, umumnya kelompok karyawan yang berpenghasilan tinggi, atau pemilik modal, mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dibandingkan karyawan lainnya. Sementara, atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura tersebut tidak bisa dikenakan pajak. Pada akhirnya, ketimpangan atas penghasilan maupun kekayaaan pun kian membesar.
Keempat, sejalan dengan tren dan praktik di negara lain, pajak natura sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, India, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina.
Kelima, pengenaan pajak natura memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Dengan menerapkan fringe benefit tax, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya atau taxable income, maka atas biaya natura yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal atau deductible expense. Prinsip taxable-deductible ini berarti, apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan ini dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.

Baca Juga  Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir
Bagaimana mekanisme pengenaan pajak natura? 

UU Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa natura menjadi salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Secara lebih detail, Pasal 6 ayat (1) UU HPP menjelaskan terkait biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kendati demikian, terdapat lima jenis natura yang tidak menjadi objek pajak, yaitu:
– Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
– Natura di daerah tertentu.
– Natura karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
– Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
– Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal memberikan contoh mekanisme pengenaan pajak natura yang mejadi objek pajak, misalnya adalah apartemen dan mobil dinas.

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

“Dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen, atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya. Apakah alat-alat kantor akan dijadikan (pajak) natura? Tentu tidak, yang namanya alat-alat kantor seperti laptop dan handphone, itu bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti kita akan atur aturannya,” jelas Yon.

Kapan implementasi pengenaan pajak natura?

Yon Arsal mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pajak natura sedang dalam proses perundangan, sehingga diharapkan akan segera terbit.

Apa saja tantangan penerapan pajak natura di Indonesia?

– Tidak semua semua fasilitas dapat diberikan secara individual kepada karyawan, ada pula yang dinikmati secara kolektif.
– Banyak tunjangan yang dapat disamarkan sebagai penggantian atau pengeluaran lain-lain.
– Terdapat kesulitan dalam valuasi manfaat yang diterima.

Dengan demikian, perlu ada aturan teknis secara rinci mengenai objek natura yang diberikan kepada karyawan. Misalnya, seorang karyawan mendapatkan fasilitas rumah, maka perlu ada aturan teknis yang menegaskan beragam fasilitas yang melekat pada rumah ini apakah dikecualikan dari objek pajak atau tidak.

Contoh lain, pengaturan valuasi dari fasilitas yang diberikan kepada karyawan yang menjadi objek pajak. Misalnya, bila karyawan mendapatkan fasilitas mobil yang merupakan objek pajak, maka bagaimana valuasi dari fasilitas ini—apakah ditentukan berdasarkan nilai aset atau nilai sewa dari mobil itu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *