• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. Mengenal Taxpayer Account Management (TAM): Fitur, Manfaat, dan Contohnya 
in Nasional, Pajak

Mengenal Taxpayer Account Management (TAM): Fitur, Manfaat, dan Contohnya 

Oleh Ruruh Handayani 11/05/2025, 15:00 0 Votes 0 Comments

FOTO: Dok. DJP
FOTO: Dok. DJP

Mengenal Taxpayer Account Management (TAM): Fitur, Manfaat, dan Contohnya 

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan layanan perpajakan sistem inti administrasi perpajakan  alias Coretax. Nah, salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Taxpayer Account Management (TAM) atau Manajemen Akun Wajib Pajak, untuk menggantikan laman DJP Online yang selama ini hanya menyajikan data terbatas. Pajak.com akan mengulas lebih dalam tentang apa itu TAM, fitur-fitur yang ada di dalamnya, hingga manfaat dan contohnya yang barangkali bisa membuat Wajib Pajak lebih memahami Coretax.

Apa Itu TAM?

TAM merupakan proses bisnis yang dijalankan DJP untuk mengelola informasi perpajakan setiap Wajib Pajak secara elektronik. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak mengakses informasi perpajakan secara lebih menyeluruh, terstruktur, dan real-time. TAM dapat diakses melalui portal baru bernama Taxpayer (TP) Portal, yang kini menjadi gerbang utama layanan digital DJP pada sistem Coretax.

Melalui sistem ini, data terkait hak dan kewajiban perpajakan—seperti pembayaran, pelaporan, kelebihan bayar, hingga status fasilitas pajak—disajikan secara lengkap dan terintegrasi dalam satu aplikasi. Berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya menyajikan profil dasar dan histori SPT, TAM menggabungkan pendekatan sistem akuntansi dan teknologi informasi.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Aturan Baru Perpajakan Digital, “Marketplace” Bakal jadi Pemungut Pajak

“Informasi wajib pajak yang terbatas dan kurang komprehensif tersebut mendorong DJP melakukan rancang ulang proses bisnis berdasarkan Business Directions DJP. Salah satu proses bisnis tersebut yaitu proses bisnis manajemen akun wajib pajak atau TAM,” tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Minggu (11/5/2025).

Adapun informasi perpajakan dalam TAM bersumber langsung dari proses bisnis yang dilakukan DJP, sehingga data yang ditampilkan selalu mutakhir, akurat, dan transparan. Sistem ini juga memungkinkan Wajib Pajak memantau dan mengelola sendiri informasi perpajakannya kapan pun dan dari mana pun.

Untuk dapat mengakses TAM, Wajib Pajak cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 16 digit beserta password yang telah dibuat saat aktivasi akun. Fitur pendaftaran baru juga tersedia bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun elektronik, lengkap dengan opsi pemulihan kata sandi serta pilihan bahasa Indonesia dan Inggris.

Fitur-Fitur TAM dalam Coretax

Setelah berhasil login melalui TP Portal, pengguna akan langsung diarahkan ke dua fitur utama TAM, yakni Profil Wajib Pajak dan Buku Besar Wajib Pajak. Keduanya menyajikan data penting dalam format yang mudah dipahami dan saling terintegrasi.

1. Profil Wajib Pajak

Fitur ini menyajikan gambaran menyeluruh terkait kondisi perpajakan Wajib Pajak. Informasi yang tersedia mencakup alamat, kontak telepon dan email, klasifikasi lapangan usaha, daftar kode billing aktif, fasilitas pajak yang dimiliki, kasus perpajakan yang sedang berjalan, dan saldo buku besar. Seluruh data tersebut dapat dijelajahi lebih lanjut melalui submenu di panel navigasi sebelah kiri.

Baca Juga  PMK 184/2017 Akan Diganti, Ini Aturan Baru Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak yang Disiapkan Kemenkeu

2. Buku Besar Wajib Pajak

Menu ini mencatat seluruh transaksi perpajakan dalam format entri debit dan kredit, serupa dengan sistem akuntansi keuangan. Buku besar menampilkan kewajiban dan hak perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara rinci, termasuk pembayaran pajak, pelaporan SPT lebih atau kurang bayar, dan penerbitan ketetapan pajak.

Di sisi kredit, sistem mencatat hak-hak perpajakan seperti setoran pajak yang telah dilakukan atau kelebihan bayar. Sementara itu, sisi debit mencatat kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT kurang bayar maupun ketetapan pajak yang menimbulkan utang pajak.

Manfaat TAM dan Contohnya

Dikutip dari laman resmi DJP, penerapan TAM diklaim membawa banyak manfaat yang nyata bagi Wajib Pajak, khususnya dalam hal kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi. Beberapa manfaat utama TAM antara lain:

1. Data yang Terintegrasi

TAM menyatukan seluruh informasi perpajakan ke dalam satu platform. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuka berbagai sistem atau dokumen untuk memahami status perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Lelang 4 Aset Penunggak Pajak, Mulai dari Tanah hingga Ruko

2. Akses yang Andal dan Praktis

DJP memastikan kalau data yang ditampilkan selalu diperbarui secara otomatis dan bisa diakses kapan saja. Hal ini tentunya untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengambil keputusan atau menindaklanjuti kewajiban perpajakannya.

3. Informasi yang Komprehensif

TAM menyajikan informasi dalam satu tampilan sistem yang mudah dinavigasi. Mulai dari profil usaha hingga status fasilitas dan pelaporan pajak, semuanya tersedia secara menyeluruh.

4. Transparansi Transaksi Pajak

Buku besar menciptakan sistem yang transparan, di mana setiap transaksi perpajakan tercatat secara otomatis dan rapi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik oleh Wajib Pajak maupun DJP.

Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak memiliki saldo deposit pajak sebesar Rp100 juta, kemudian melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta yang dibayar dengan deposit tersebut, maka sistem akan mencatat pengurangan pada sisi debit dan kredit masing-masing sebesar Rp5 juta. Saldo akhir akan menunjukkan sisa hak sebesar Rp95 juta—data ini bisa dipantau secara langsung melalui buku besar.

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya PMK 15/2025 Atur Pembahasan Temuan Sementara, Ini Definisi dan Ketentuannya 
  • Artikel selanjutnya Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Ini Ketentuannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • DJP Hari Pajak

    DJP Peringati Hari Pajak 2025: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” Jadi Simbol Refleksi dan Reformasi

  • yang Suka Pamer Harta

    Kantor Pajak Amati Orang yang Suka Pamer Harta di Media Sosial

  • Pemerintah Pajak

    Pemerintah Gandeng “Marketplace” Tagih Pajak, Pengamat: Perlu Transisi dan Pengawasan Ketat

  • Faktur Pajak Tarif 11 Persen

    Dapatkah Mengkreditkan Faktur Pajak Tarif 11 Persen di Tahun 2025?

  • Instansi Pemerintah Pungut PPN Non PKP di Era Coretax

    Begini Cara Instansi Pemerintah Pungut PPN Non PKP di Era Coretax

UNTUK ANDA

  • Bukti Potong Instansi Pemerintah
    in Nasional, Pajak

    Bukti Potong Instansi Pemerintah: Apa Itu, Fungsi, dan Cara Buatnya dengan Coretax

  • Surat Keterangan PPh Final

    UMKM, Simak Langkah Mudah Ajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen dengan Coretax

  • SPT Tahunan PPh Badan

    Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan dengan Coretax? Simak Panduan Mudahnya!

  • NIK dengan NPWP

    DJP: 366 Ribu NIK Belum Terpadankan dengan NPWP 

  • Punya NPWP tapi Tidak Bekerja

    Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2025

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend