in ,

Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

Punya NPWP tapi Tidak Bekerja
FOTO: IST

 Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

Pajak.comJakarta – Banyak orang menganggap bahwa dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis berarti harus membayar pajak setiap tahun. Namun, bagaimana jika seseorang punya NPWP tapi tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengeksplorasi berbagai situasi di mana pemilik NPWP mungkin tidak diwajibkan membayar pajak, serta memberikan wawasan tentang bagaimana aturan perpajakan di Indonesia dapat memengaruhi mereka yang berada dalam kondisi ini.

Kewajiban Pajak bagi Pemilik NPWP Tanpa Penghasilan

Memiliki NPWP adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang di Indonesia bagi individu yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Sebagaimana diketahui, NPWP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Seseorang yang memiliki NPWP dianggap wajib untuk membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Namun, ada perbedaan aturan untuk mereka yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan.

Jika seseorang yang memiliki NPWP tetapi tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Meski tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, seseorang yang memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam laporan ini, Anda bisa mencantumkan bahwa tidak ada penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak tersebut.

Kedua, penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika penghasilan Anda berada di bawah PTKP, Anda tidak perlu membayar pajak, tetapi tetap wajib melaporkan SPT. Hal ini berlaku baik bagi karyawan maupun individu yang memiliki usaha sendiri.

Pasalnya, salah satu prinsip utama dalam perpajakan di Indonesia adalah pengenaan pajak berdasarkan penghasilan. Artinya, kewajiban membayar pajak muncul jika seseorang memiliki penghasilan yang melebihi PTKP, yang merupakan batas penghasilan minimum seseorang yang tidak dikenai pajak, dan besarannya ditentukan oleh pemerintah, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Baca Juga  Masih Ada! Pembebasan Denda Pajak Daerah Kota Batu Berlaku Sepanjang Oktober 2024

Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Walaupun tidak memiliki penghasilan, Anda bisa dikenai sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT Tahunan PPh. Sanksi ini berupa denda yang jumlahnya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta tergantung pada jenis pelaporan pajaknya. Untuk SPT orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100 ribu.

Solusi bagi Pemilik NPWP yang Tidak Bekerja

Bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi saat ini tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan, penting untuk mengetahui bahwa ada beberapa opsi yang dapat diambil agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan. Berikut adalah beberapa solusi yang bisa Anda pertimbangkan:

1. Mengajukan NPWP Nonefektif atau Penghapusan NPWP

Jika Anda sudah tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan, salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengajukan permohonan untuk menonaktifkan atau menghapus NPWP. Proses ini dikenal sebagai pengajuan NPWP Nonefektif atau penghapusan NPWP. Dengan NPWP yang berstatus nonefektif, kewajiban perpajakan Anda akan dihentikan, termasuk kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Perlu diingat, ada beberapa kriteria NPWP Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai nonefektif melalui kantor pajak. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. Ketiga, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga  Terbaru! Kalender Pajak bulan Oktober 2024

Keempat, saat ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif, seseorang diperbolehkan menjadi Wajib Pajak yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak.

Saat NPWP Anda ditetapkan sebagai nonefektif, ada beberapa hak yang Anda dapatkan:

  • Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Meskipun tidak melaporkan SPT, Anda tidak akan dikenai sanksi.
  • Tidak menerima surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT.
  • Tidak dikenai Surat Tagihan Pajak (STP) atau sanksi administratif lainnya.

Jika kondisi Anda telah berubah, misalnya Anda telah pensiun atau berhenti bekerja dan tidak berencana untuk kembali bekerja, penghapusan NPWP bisa menjadi langkah yang tepat agar kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi beban.

2. Tetap Melaporkan SPT Tahunan dengan Status Nihil

Pilihan lainnya adalah tetap mempertahankan NPWP Anda dan melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Cara ini bisa dilakukan jika Anda tidak memiliki penghasilan atau penghasilan Anda berada di bawah PTKP. Meskipun Anda tidak diwajibkan untuk membayar pajak, melaporkan SPT nihil tetap penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan.

Skema ini sering dipilih oleh orang yang mungkin di masa depan berencana untuk kembali bekerja atau memulai usaha baru. Dengan mempertahankan NPWP, Anda tidak perlu repot mengurus pembuatan NPWP baru di kemudian hari. Selain itu, melaporkan SPT nihil membantu Anda menghindari sanksi administratif yang mungkin muncul akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Nihil dengan Mudah dan Tepat

Bagi Anda yang saat ini tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pemilik NPWP. Meski tidak ada penghasilan yang harus dilaporkan, penting untuk tetap melaporkan SPT guna menghindari sanksi administratif.

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melaporkan SPT Tahunan Nihil melalui e-Filing:

  1. Kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun pribadi Anda.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, kata sandi, dan captcha sesuai yang tertera. Setelah semua terisi dengan benar, klik “Login” untuk melanjutkan.
  3. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard akun. Di sana, pilih tab “Lapor” yang ada di menu utama untuk memulai proses pelaporan SPT.
  4. Untuk pelaporan secara daring, pilih opsi “e-Filing” yang memungkinkan Anda mengisi dan mengirimkan formulir SPT secara elektronik.
  5. Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian. Sistem akan memandu Anda dengan beberapa pertanyaan yang membantu menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan status wajib pajak.
  6. Jawablah setiap pertanyaan dengan tepat. Pada pertanyaan terakhir, pilih opsi “Dengan bentuk formulir” jika ingin mengisi formulir secara real time di halaman tersebut.
  7. Namun, jika Anda memerlukan bantuan, pilihlah opsi “Dengan Panduan” agar sistem memberikan petunjuk lebih rinci selama proses pengisian formulir.
  8. Setelah memilih metode yang diinginkan, lanjutkan pengisian data sesuai dengan keadaan Anda. Klik tombol “SPT” yang ada di bagian bawah halaman.
  9. Untuk pelaporan SPT Nihil, pilihlah formulir SPT 1770 S yang tersedia dengan panduan.
  10. Masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan, status SPT (biasanya “Normal”), serta status pembetulan (jika ini adalah pelaporan pertama, pilih “Tidak”). Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
  11. Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan terkait penghasilan, pengurangan, dan lainnya. Pastikan untuk mengisi sesuai dengan fakta, terutama jika Anda tidak memiliki penghasilan selama tahun pajak tersebut.
  12. Setelah semua data terisi dengan benar, lanjutkan untuk mengirim SPT. Sistem akan memproses laporan Anda, dan jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
  13. Bukti pelaporan akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email yang terdaftar di akun DJP Online Anda. Simpan bukti ini sebagai referensi jika dibutuhkan di kemudian hari.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *