in ,

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Toko Bebas Bea untuk Perusahaan Ini

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Toko Bebas Bea
FOTO: Bea Cukai 

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Toko Bebas Bea untuk Perusahaan Ini

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jakarta beri fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT Long Men Satria. Izin tersebut diperoleh berselang satu jam setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis, sebagai salah satu persyaratan. Dengan diperolehnya izin TBB, maka perusahaan ini mendapatkan penangguhan bea masuk hingga bebas pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan perusahaan yang resmi mendapatkan fasilitas TBB berupa tempat penimbunan berikat untuk barang asal impor dan/atau barang dalam negeri yang dijual kepada orang tertentu di bawah pengawasan Bea Cukai.

Adapun orang tertentu yang dimaksud mencakup anggota korps diplomatik, tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta wisatawan atau turis yang hendak bepergian ke luar daerah pabean.

“Dengan adanya fasilitas ini, barang-barang yang dijual di TBB akan mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau pembebasan PDRI. Fasilitas TBB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018 tentang Toko Bebas Bea, yang mengatur ketentuan-ketentuan khusus terkait penggunaan fasilitas ini,” jelas Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(24/9).

Baca Juga  Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

Ia menjelaskan pemberian izin fasilitas TBB tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor perdagangan dan pariwisata. Dengan demikian, diharapkan PT Long Men Satria dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penjualan produk kepada wisatawan asing serta memperkuat sektor perdagangan di dalam negeri.

“Kami juga mengimbau agar perusahaan mematuhi semua regulasi yang berlaku guna memastikan keberlangsungan operasional sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tegas Rusman.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018, persyaratan pengajuan mendapatkan fasilitas TBB adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Endy Arya Yoga, “Service Excellent” untuk Raih Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK 
  1. Pengajukan izin kepada Kepala Kanwil Bea Cukai atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) di lingkungan Bea Cukai;
  2. Dalam jangka waktu 10-15 hari kerja, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi;
  3. Keputusan pemberian izin atau penolakan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi; dan
  4. Setelah mendapat izin, pengusaha wajib memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam izin TBB, nomor, dan tanggal izin TBB.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *