in ,

Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara
FOTO: IST

Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai berwenang memberikan pelbagai fasilitas untuk mendukung industri dalam negeri. Beberapa diantaranya adalah fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dengan memberikan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kemudian, dalam TPB itu terdapat fasilitas bernama toko bebas bea yang terdapat di bandar udara (bandara) internasional atau pelabuhan. Lantas, apa itu toko bebas bea? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu toko bebas bea?

Merujuk International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dalam International Tax Glossary (2015), duty free shop (toko bebas bea) adalah toko yang biasa terletak di bandara atau pelabuhan laut. Pada toko ini penumpang yang akan meninggalkan suatu negara dapat membeli barang yang bebas pajak penjualan dan pajak tidak langsung lain. Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pembebasan ini diberikan karena pembelian ditujukan untuk ekspor. Pada beberapa negara, wisatawan yang masuk memperoleh sejumlah batasan pembebasan pungutan minuman keras atau tembakau dari toko bebas bea, sebelum memasuki kawasan pabean negara tempat bandara tersebut.

Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Sementara, berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 Tahun 2017 jo Pasal 1 Angka 6 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2018, toko bebas bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Di mana saja lokasi toko bebas bea?

– Terminal keberangkatan bandara internasional di kawasan pabean;
– Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean;
– Tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
– Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; serta
– Terminal kedatangan bandara internasional di kawasan pabean;

Siapa saja yang berhak membeli barang di toko bebas bea yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama?
Baca Juga  Airlangga: PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen di 2025

Orang tertentu yang berhak membeli barang di toko bebas bea yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama dengan tidak dipungut bea masuk, cukai, serta PDRI adalah:

– Orang yang bepergian ke luar negeri;
– Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Apa saja persyaratan untuk membeli barang di toko bebas bea ?

– Pembelian barang di toko bebas bea dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass); dan
– Pembelian barang di toko bebas bea harus dilakukan sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli dan tidak dapat diwakilkan.

Apa saja kewajiban pengusaha toko bebas bea?

– Memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam izin toko bebas bea, nomor dan tanggal izin toko bebas bea;
– Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi pejabat Bea Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
– Memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar daerah pabean dan barang yang berasal dari luar dalam daerah pabean yang ditimbun di ruang penimbunan; serta
– Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) untuk pencatatan barang yang masuk dan keluar yang dapat diakses oleh Bea Cukai maupun Direktorat – Jenderal Pajak (DJP) secara realtime; serta
– Menyediakan closed circuit television (CCTV).

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *