in ,

Definisi, Syarat, dan Cara klaim VAT Tax Refund

Cara klaim VAT Tax Refund
FOTO: IST

Definisi, Syarat, dan Cara klaim VAT Tax Refund

Pajak.comJakarta – Libur panjang Hari Raya Idulfitri telah tiba. Bagi Anda yang memutuskan ingin menghabiskan hari libur dengan berwisata ke luar negeri, jangan lewatkan berbelanja di toko yang menyediakan VAT Tax Refund. Dengan begitu, Anda bisa lebih berhemat atau berbelanja lebih banyak barang yang diidamkan. Nah, agar Anda lebih memahami insentif ini, berikut Pajak.com tuturkan secara lengkap mengenai definisi, syarat, dan cara klaim VAT Tax Refund.   

Definisi VAT Tax Refund

Banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, memberikan hak kepada turis mancanegara untuk mendapat pengembalian pajak (tax refund) saat melakukan pembelian barang yang disertai value add tax (VAT) alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, Value Add Tax Tax Refund merupakan insentif atau relaksasi yang diberikan pemerintah setempat kepada turis asing untuk meningkatkan daya beli, membantu likuiditas, sekaligus kelangsungan usaha.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Value Add Tax Tax Refund for Tourists diartikan sebagai insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean.  

Dengan demikian, insentif ini hanya berlaku bagi jenis transaksi BKP, karena membeli barang di luar negeri yang di bawa ke negara asal dianggap kegiatan ekspor. Sementara layanan atau jasa kena pajak (JKP) seperti bon pembayaran hotel atau restoran tidak termasuk transaksi yang dapat direstitusi, karena layanan tersebut dinikmati di luar negeri bukan di negara asal.

Syarat VAT Tax Refund
Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

VAT Tax Refund terbilang lebih leluasa bagi turis asing dibandingkan fasilitas Duty Free. Pasalnya, toko-toko Duty Free umumnya hanya tersedia di area bandar udara (bandara) di negara tersebut, sementara VAT Tax Refund ada di seluruh wilayah di negara tersebut.

Pada umumnya, Anda dapat dengan mudah menemukan toko berfasilitas VAT Tax Refund tersebar di titik-titik pusat perbelanjaan di negara tersebut. Hal ini lantaran wisatawan asing biasanya akan mendatangi lokasi-lokasi yang dikenal sebagai surga belanja untuk berbelanja.

Sebelum berbelanja, Anda mesti memastikan toko tersebut menyediakan VAT Tax Refund untuk mengamankan insentif ini. Toko yang menawarkan VAT Tax Refund biasanya menempelkan stiker logo atau tanda tertentu seperti “Tax Free”, “Global Tax Free” atau “Tax Free Shopping”. Sementara di Indonesia, logo resmi yang dikeluarkan pemerintah bertuliskan “Tax Free Shop” atau “Tax Refund for Tourist”.

Supaya lebih yakin, Anda juga dapat bertanya kepada penjual atau pengelola toko tentang penyediaan VAT Tax Refund ini. Jika sudah selesai berbelanja di toko tersebut, pastikan Anda mendapat nota belanja dan selalu menyimpannya baik-baik untuk klaim VAT Tax Refund.
Pastikan juga barang yang Anda beli masih tampak baru dan belum digunakan hingga berhasil klaim pajaknya. Pasalnya, petugas klaim VAT Tax Refund akan mengecek nota dan barang yang Anda beli tersebut. Setiap negara juga memiliki ketentuan khusus yang mesti dipenuhi untuk syarat klaim pengembalian pajak.

Di Indonesia misalnya, fasilitas ini berlaku untuk turis asing yang bukan penduduk tetap atau tinggal tidak lebih dari 60 hari sejak hari kedatangan. Syarat lainnya, Anda harus berbelanja minimal Rp 500 ribu dan bisa diakumulasi dari beberapa nota pembelian untuk menikmati fasilitas ini.

Selain itu, barang yang dibeli setidaknya 1 bulan sebelum berangkat dari Indonesia. Barang juga harus dibawa keluar Indonesia sebagai barang bawaan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.

Sementara di Singapura, wisatawan asing mesti melakukan total pembelian lebih dari 100 dollar Singapura (termasuk pajak barang dan jasa/GST) atau sekitar Rp 1,12 juta untuk mengklaim GST sebesar 8 persen dari total belanja yang dibayarkan. Menariknya, Anda dapat mengumpulkan hingga tiga tanda terima atau faktur pada hari yang sama untuk memenuhi jumlah pembelian minimum senilai 100 dollar Singapura.

Semua tanda terima ini harus berasal dari toko yang memiliki nomor registrasi GST dan nama toko yang sama. Selain itu, pembelian juga harus dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Anda mengajukan pengembalian GST.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Cara klaim

Berbeda dengan toko Duty Free yang otomatis sudah bebas PPN, berbelanja di toko VAT Tax Refund harus menempuh sejumlah tahapan untuk mendapatkan cashback atau uang pengembalian pajak. Di negara Uni Eropa, tax refund bisa dilakukan saat turis benar-benar keluar dari negara yang dikunjungi, bukan hanya sekadar melewati perbatasan (transit). Saat melewati perbatasan, mintalah stempel yang dibubuhkan pada nota pembelian.

Klaim dapat dilakukan di konter pajak bandara yang terdapat di setiap negara. Supaya lebih efektif, lakukan tax refund sebelum check-in kepulangan di bandara. Tunjukkan paspor, bon pembelian, cheque, dan barang yang dibeli. Letakkan barang yang sudah dibeli dan dokumen persyaratan di tempat yang mudah dijangkau untuk mempercepat layanan tax refund.

Anda juga bisa mendatangi kantor Global Blue yang mengurus tax refund. Namun, jasa mereka seharga 4 persen dari total tax refund yang didapat. Untuk membantu petugas memberikan layanan terbaik, pastikan Anda menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan keseluruhan prosedur klaim pengembalian pajak pada hari keberangkatan.

Sebagai referensi, berikut cara klaim pengembalian pajak di Indonesia:
Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

– Menyerahkan faktur pajak asli yang masih berlaku (faktur pajak yang dilampiri dengan satu bukti pembayaran) kepada petugas DJP di loket pengembalian pajak;
– Menunjukkan paspor, boarding pass,dan barang yang dibeli sebagai bagasi pendamping;
– Terima pengembalian pajak secara tunai atau transfer ke rekening bank Anda. Pengembalian pajak melalui transfer hanya berlaku jika jumlah dana yang dikembalikan melebihi Rp 5 juta. Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *