in ,

Penerimaan PPN PMSE Hingga 28 Februari Capai Rp 11,03 T

Penerimaan PPN PMSE
FOTO : IST

Penerimaan PPN PMSE Hingga 28 Februari Capai Rp 11,03 T

Pajak.comJakarta – Hingga 28 Februari 2023, pemerintah telah menunjuk 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 124 telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,03 triliun.

Adapun rincian jumlah penerimaan PPN PMSE ini terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023. Ia menjelaskan, jumlah pemungut PPN PMSE tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan pencabutan terhadap salah satu pemungut.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” kata Neilmaldrin di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com, Sabtu (4/23).

Neilmaldrin menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” sambungnya.

Ia pun memastikan DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

“Hal ini bertujuan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” tegasnya.

Untuk diingat, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Ketentuan mengenai pemungut PPN PMSE sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE. Aturan ini kemudian dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *