in ,

Progres Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21
FOTO: IST

Progres Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Pajak.comJakarta – Pemerintah masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Salah satu poin penting dalam beleid itu yang ditunggu-tunggu banyak pihak adalah aturan tarif efektif rata-rata pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi oleh beberapa pemangku kepentingan terkait untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Sementara untuk peraturan menteri keuangan (PMK), Yon menyebut hal ini masih menjadi pembahasan secara internal. PMK ini akan segera diberlakukan pasca-PP diterbitkan.

“Kalau PP sedang dalam proses. Tinggal tunggu penerbitan, pengundangan. Sedangkan PMK-nya, sedang kita diskusikan. Harusnya keluar cepat karena memang berlaku segera,” kata Yon, dikutip Pajak.com, Selasa (07/11).

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Sebelumnya, Yon juga menyebut kalau penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan berbarengan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada Januari 2024Adapun tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 ini digadang-gadang bakal semakin memudahkan Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di tiap masa pajak, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Lebih dari itu, tarif efektif juga penting untuk mengurangi potensi kesalahan dalam Pot/Put PPh Pasal 21. Nantinya, skema tarif efektif ini telah termasuk penghitungan fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berhak dimanfaatkan setiap Wajib Pajak karyawan.

Dengan demikian, pemerintah berharap baik Wajib Pajak dan otoritas pajak dapat menciptakan proses bisnis yang efektif, efisien, lagi akuntabel. Dus, skema tarif efektif PPh Pasal 21 diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari gaji para pegawai ke kas negara.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Dikutip dari Bahan paparan konsultasi publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah mengklaim bahwa penghitungan PPh Pasal 21 melalui tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini. Pasalnya, saat ini setidaknya terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi.

DJP juga menyebutkan ada empat negara yang menjadi rujukan dalam penyusunan tarif efektif PPh Pasal 21. Keempat negara yang telah memiliki skema tarif efektif PPh orang pribadi yakini Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Australia.

Meski demikian, DJP belum mengungkapkan formula penghitungan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 yang nantinya akan dituangkan dalam RPP. Namun, DJP mengilustrasikan beberapa skema perubahan tarif efektif rata-rata atau TER PPh Pasal 21 bulanan untuk pegawai tetap sebagai berikut:

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

TER A = PTKP: TK/0 (Rp 54 juta); TK/1 & K/0 (Rp 58,5 juta)

TER B = PTKP: TK/2 & K/1(Rp 63 juta); TK/3 & K/2 (Rp 67,5 juta)

TER C = PTKP: K/3 (Rp 72 juta)

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *