in ,

Berapa Pajak atas Honor Petugas KPPS? Begini Kata DJP

Berapa Pajak atas Honor Petugas KPPS
FOTO: IST

Berapa Pajak atas Honor Petugas KPPS? Begini Kata DJP

Pajak.comJakarta – Honorarium yang diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 1,1 juta–Rp 1,2 juta per orang, tergantung posisi yang dijabat. Namun, tidak semua petugas KPPS mendapatkan honorarium secara utuh, karena ada beberapa yang harus membayar pajak atas honorarium tersebut. Jadi, berapa pajak yang dipotong atas honor yang diterima petugas KPPS?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyelenggaraan pemilu masuk dalam kategori kegiatan. Sementara peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja, dalam hal ini adalah peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan Pemilu.

Nah, untuk petugas KPPS, ada beberapa hal yang memengaruhi pengenaan pajak atas honor tersebut, mulai dari status kepegawaian, besaran honor, hingga kepemilikan NPWP/NIK. Berikut penjelasannya:

1. Bagi petugas KPPS yang berstatus sebagai pejabat negara/PNS/Anggota TNI/Polri/Pensiunannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP 80/2010).

Lantaran bersifat final, maka tidak ada pengurangan berupa biaya jabatan maupun Penghasilan Kena Tidak Pajak (PTKP) sehingga Wajib Pajak dapat langsung mengalikan saja tarifnya. Untuk TNI, tamtama adalah pangkat untuk Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Dua (Prada), Kopral Kepala, Kopral Satu, dan Kopral Dua.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sementara Bintara adalah pangkat untuk Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu, Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala dan Sersan Mayor. Atas jabatan tersebut dikenakan tarif 0 persen final.

Selanjutnya untuk Perwira Pertama adalah pangkat untuk Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten. Tarif yang dikenakan yakni 5 persen final. Namun, untuk perwira menengah dan tinggi adalah selain pangkat di atas, dikenakan tarif 15 persen final.

2. Untuk petugas KPPS yang diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh KPU sesuai dengan durasi dan masa periode jabatan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagai pegawai tetap pada KPU. Adapun untuk hal ini tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Dalam aturan terbaru ini, Wajib Pajak yang masuk dalam golongan ini dapat menilik ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dengan kata lain, honor sebagai KPPS ditambahkan dengan penghasilan tetap mereka sebagai pegawai KPU/KPUD, lalu dipotong pajak sesuai dengan TER yang berlaku, yaitu antara 0,5 persen–30 persen, tergantung dari PTKP mereka.

3. Bagi petugas KPPS yang tidak diangkat dan/atau diberhentikan secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi melalui pemberian kewenangan kepada pihak lain—seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan kewenangan masing-masing, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagai pegawai tidak tetap pada KPU.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023). Dalam Pasal 12 ayat (6) disebutkan bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Sementara Pasal 16 ayat (4) menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan. Dengan demikian, ketentuan ini juga merujuk pada tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengingat honorarium yang diterima oleh petugas KPPS tidak lebih dari Rp 60 juta untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, maka DJP menyatakan bahwa PPh Pasal 21 bisa dihitung dengan dua skema:

– Tarif sebesar 5% x 50% x honorarium apabila penerima memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Tarif sebesar 6% x 50% x honorarium apabila penerima tidak memiliki NPWP/NIK (tarif 20 persen lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP/NIK, sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh jo. UU HPP).

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Dengan demikian jika Ketua KPPS yang menerima honorarium sebesar Rp 1,2 juta, maka ilustrasi penghitungan pajaknya adalah:

5% x 50% x Rp 1.200.000 = Rp 30.000 (jika memiliki NPWP)

6% x 50% x Rp 1.200.000 = Rp 36.000 (jika tidak memiliki NPWP)

Sementara bagi petugas KPPS yang menerima honorarium Rp 1,1 juta, maka ilustrasi penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

5% x 50% x Rp 1.100.000 = Rp 27.500 (dengan NPWP)

6% x 50% x Rp 1.100.000 = Rp 33.000 (tanpa NPWP)

DJP juga mengingatkan KPU sebagai pihak pemotong tetap wajib membuat bukti pemotongan Pasal 21 dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan, meskipun besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas honorarium yang diterima adalah nihil atau 0 persen. Hal ini berlaku karena terdapat penghasilan yang dibayarkan atau diberikan oleh KPU. Di sisi lain, penghasilan yang diterima wajib dilaporkan oleh penerima penghasilan dalam SPT Tahunan yang bersangkutan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *