in ,

DJP Catatkan Penerimaan Pajak Digital Rp 15,68 T

DJP Catatkan Penerimaan Pajak Digital
FOTO: IST

DJP Catatkan Penerimaan Pajak Digital Rp 15,68 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) catatkan penerimaan pajak digital sebesar Rp 15,68 triliun hingga 31 Oktober 2023.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini merupakan total dari setoran dari tahun 2020.

Ia memerinci, setoran PPN PMSE pada tahun 2020 tercatat Rp 731,4 miliar, kemudian Rp 3,90 triliun (tahun 2021), Rp 5,51 triliun (tahun 2022), dan Rp 5,54 triliun (tahun 2023).

“Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan sebelumnya (September 2023). Karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan. Selama bulan Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/11).

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ia menegaskan, untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” tambah Dwi.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berkeadilan.

“Dengan era digital yang semakin maju, kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri. Transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga dan terus meningkat,” pungkas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *