in ,

Pancaragam VAT Tax Refund Bagi PKP Toko Retail

Pancaragam VAT Tax Refund Bagi PKP Toko Retail

Pajak.comJakarta – Terhitung sejak 1 Januari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan pengajuan dan penyelesaian VAT Refund for Tourist. Hal ini dilakukan karena telah menurunnya kasus harian COVID-19 di Indonesia seiring dengan meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia melalui jalur udara. Artinya, turis asing dapat kembali menikmati pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila berbelanja di toko-toko yang menyediakan fasilitas ini.

Di sisi lain, retailer yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) juga kembali punya sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nah, berikut Pajak.com bagikan pancaragam (serba-serbi) VAT Tax Refund bagi PKP toko retail, yang meliputi gambaran umum, kewajiban, hingga prosedur pendaftaran.

Gambaran umum VAT Refund for Tourist

Dikutip dari laman resmi DJP, layanan VAT Refund for Tourist diberikan kepada PKP yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, untuk ditunjuk sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui toko retail. Adapun aturan mengenai layanan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Supaya semakin mudah, PKP toko retail yang telah ditunjuk dapat secara mandiri melalui Aplikasi VAT Refund for Tourist untuk menentukan cabang dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, menambah dan/atau mengurangi cabang dan/atau toko retail; dan membuat hak akses bagi toko retail.

Aplikasi VAT Refund for Tourists memiliki ruang lingkup proses bisnis yang berbeda-beda karena memiliki proses awal dan akhir yang tidak sama, yaitu proses bisnis PKP toko retail, proses bisnis cabang/toko retail, dan proses bisnis pegawai toko retail.

Kewajiban PKP toko retail

Secara lebih detail, PKP toko retail memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Mencetak dan menempelkan/memasang logo “Tax Free Shop” pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

2. Menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) Bandara yang ditandai dengan logo “Tax Refund For Tourist”.

3. Menerbitkan Faktur Pajak Khusus melalui Aplikasi VAT Refund for Tourist atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri, dalam rangkap tiga. Lembar pertama untuk turis asing, lembar kedua untuk UPRPPN Bandara yang dibawa oleh turis asing, dan lembar ketiga untuk arsip PKP toko retail melalui toko retail.

4. Memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai keadaan yang sebenarnya, jika terdapat permintaan konfirmasi faktur pajak Khusus.

5. Merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourist paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring kembali.

6. Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi luring (off-line), faktur pajak khusus dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan PMK 120 tahun 2019.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Izin Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai

Cara Mendaftar Sebagai PKP toko retail

Jika Anda berminat untuk berpartisipasi dan telah memahami serangkaian kewajiban bagi PKP toko retail untuk pelayanan VAT Refund for Tourist, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan toko retail Anda secara mudah melalui daring. DJP pun menyatakan kalau PKP toko retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Berikut langkah mudah prosedur pendaftaran menjadi yang menyediakan layanan pengembalian PPN:

  1. Login ke https://djponline.pajak.go.id;

    Langkah pertama adalah Login ke https://djponline.pajak.go.id.

  2. Klik menu “Profil”

    Klik menu “Profil” untuk menambahkan hak akses Dashboard Aplikasi VAT Refund;

  3. Klik tombol “Daftar Sebagai PKP Toko Retail”

    Klik tombol “Daftar Sebagai PKP Toko Retail” untuk mengajukan pendaftaran sebagai PKP toko retail; dan

  4. Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi “Berhasil mendaftarkan sebagai PKP Toko Retail”

    Selanjutny jika berhasil, maka akan muncul notifikasi “Berhasil mendaftarkan sebagai PKP Toko Retail” dan notifikasi untuk mengunduh “KEP Penunjukan PKP Toko Retail”menambah dan/atau mengurangi cabang dan/atau toko retail.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *