in ,

UEA Permudah Turis Klaim VAT “Refund”

UEA Permudah Turis Klaim VAT
FOTO: IST

UEA Permudah Turis Klaim VAT “Refund”

Pajak.com, Jakarta – Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan sistem integrasi terhadap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund  bagi turis. UEA permudah turis klaim VAT refund, Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Al-Bustani memastikan, skema baru ini membuat seluruh setruk pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual dapat langsung terhubung dengan sistem otoritas. Dengan demikian, turis akan semakin mudah mengeklaim VAT refund di negara dengan Ibu Kota Abu Dhabi ini.

Sekilas mengulas, apa itu VAT refund untuk turis? VAT refund untuk turis adalah insentif pajak yang diberikan kepada turis oleh pemerintah berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di suatu negara, yang kemudian dibawa keluar daerah pabean/meninggalkan negara itu.

“Karena tantangan terbesar bagi turis mancanegara selama ini adalah mereka harus membawa banyak bukti pembayaran kepada petugas pajak untuk mengeklaim VAT refund. Dengan mekanisme yang baru saja dikembangkan oleh FTA bersama Planet Tax, turis bisa mendapatkan VAT refund tanpa perlu menunjukkan bukti pembayaran ke petugas pajak,” ujar Al-Bustani, dikutip dari khaleejtimes.com (19/9).

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

FTA UEA menjamin, data bukti pembayaran akan tersedia secara lengkap ketika turis sudah sampai bandar udara (bandara) dan mengajukan klaim VAT refund kepada petugas pajak. Secara teknis, nilai VAT refund yang bisa diklaim turis bakal tersedia pada laman khusus yang disediakan oleh mitra, yaitu Planet Tax.

“Turis bisa mengecek nilai VAT refund bila faktur telah diunggah pada portal Planet Tax. Layanan ini sudah aktif dan 95 persen merchant akan tercakup dalam skema ini. Uni Emirat Arab adalah negara pertama di dunia yang memiliki sistem pembayaran VAT refund secara paperless,” jelas Al-Bustani.

Sekadar informasi, FTA UEA telah mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5 persen atas penyerahan di dalam yurisdiksinya. FTA UEA menetapkan bahwa turis asing berhak mendapatkan VAT refund bila berbelanja senilai AED 250 atau Rp1 juta ketika berwisata di negaranya.

Negara yang terletak di sebelah timur Jazirah Arab dan dan berbatasan dengan Oman serta Arab Saudi ini merupakan salah satu tujuan investasi dan wisata dunia. Untuk memantapkan posisi UEA sebagai pusat daya tarik wisata kepada dunia, pemerintah meluncurkan peta jalan Strategi Pariwisata UEA pada Desember 2020.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Melalui program ini pemerintah gencar mendukung pengembangan sistem pariwisata terpadu, sehingga mampu mencapai kontribusi yang berkelanjutan dalam mendukung perekonomian nasional, serta memperluas basis dan diversifikasi sumber produk bruto negara. Beberapa tempat wisata yang tersohor di UEA, antara lain Burj Khalifa, The Dubai Mall, Burj Al Arab Jumeirah, Palm Jumeirah, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, ketentuan VAT refund untuk turis diatur dalam Pasal 16 E Undang-Undang tentang Pajak Pertambangan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Berdasarkan ketentuan ini PPN yang telah dibayar turis, dapat diminta kembali apabila sudah memenuhi dua syarat berikut ini:

  • Jumlah PPN minimal Rp 500.000.
  • Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum dibawa keluar daerah pabean.
Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

Selain itu, ketentuan umum yang harus dipenuhi yaitu:

  • Permintaan pengembalian PPN hanya bisa dilakukan oleh turis asing.
  • Permintaan pengembalian PPN dilakukan sebelum turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke dirjen pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bandara.
  • Turis asing yang mengajukan VAT refund adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal tidak lebih dari 60 hari di Indonesia.
  • Turis asing mengajukan pengembalian PPN dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak khusus (invoice).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *