in ,

“Tips” Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Tips Melindungi Data Pribadi
FOTO: IST

“Tips” Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Pajak.com, Jakarta,– Beberapa waktu lalu jagat maya dihebohkan dengan penyebaran data pribadi ke ruang publik yang dilakukan oleh para peretas. Ini menunjukkan bahwa sisi lain atas kemudahan akses informasi di era digital adalah adanya kerentanan terhadap data pribadi, termasuk data perpajakan. Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tips untuk melindungi data pribadi, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di era digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Neilmaldrin Noor memastikan keamanan data Wajib Pajak dengan terus berusaha melakukan pemeliharaan sistem dan pembaharuan keamanan secara berkala. Selain itu, DJP menerapkan tata kelola pengamanan data sesuai dengan kaidah yang ada

Neil memastikan bahwa DJP tidak menyimpan data NIK kependudukan Wajib Pajak. Sebab, semua data kependudukan hanya berupa layanan yang langsung interkoneksi ke data kependudukan. Namun, ia mengimbau agar Wajib Pajak juga menaruh perhatian terkait keamanan data pribadinya. Mulai dari memasang antivirus pada gawai atau komputer hingga mengganti kata sandi akun daring secara berkala.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi pencurian data pribadi yang dikumpulkan Pajak.com dari berbagai sumber.

  1. Instal antivirus

    Neil menyarankan agar masyarakat menginstal antivirus pada gawai atau komputer mereka. Fungsi antivirus saat ini tidak hanya menghapus berbagai macam virus pada gawai atau komputer. Antivirus Komputer juga dapat mendeteksi program-program yang dianggap berbahaya bagi sistem komputer. Lebih canggih lagi, saat ini antivirus juga mampu melindungi jaringan saat kita berselancar di dunia maya. Pastikan selalu mengaktifkan antivirus dan terus memperbaruinya dengan versi terbaru.

  2. Gunakan “software” original

    Banyak peretas mencuri data dengan cara diam-diam memasukkan virus pada device korbannya melalui aplikasi yang diinstal penggunanya melalui software bajakan. Untuk itu, hindari menggunakan software bajakan dan pastikan selalu membeli software yang berlisensi dari situs resmi mereka atau sumber pihak ketiga yang tepercaya.

  3. Ganti kata sandi secara berkala

    Hal tak kalah penting adalah mengganti kata sandi Anda secara berkala. Baik pada akun website atau jaringan internet maupun akun device. Selain itu, pastikan menggunakan kata sandi yang tidak mudah ditebak orang lain, seperti tanggal lahir atau nama diri, zodiak dan lain-lain. Jangan juga menerapkan kata sandi yang sama pada semua akun Anda. Jika takut lupa, buatlah catatan manual atau menggunakan aplikasi tepercaya yang bisa mendata kata sandi Anda. Saat ini banyak pengembang antivirus yang menyediakan aplikasi manajemen kata sandi yang aman karena data Anda dienkripsi. Misalnya Norton Password Manager, LastPass, atau Keeper.

  4. Hati-hati gunakan jaringan Wi-Fi

    Saat ini di tempat-tempat umum banyak yang menyediakan jaringan internat gratis melalu sambungan Wi-Fi. Namun, di sinilah pintu masuk peretas yang harus kita waspadai. Para peretas biasanya menggunakan access point palsu yang bisa mencuri data saat pengguna mereka terhubung pada Wi-Fi mereka. Hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi pribadi lainnya.

  5. Waspadai tautan “phising

    Pengguna jaringan yang awam biasanya mudah terkecoh dengan tautan (link) situs yang mengatasnamakan instansi atau organisasi atau hal-hal yang mereka sukai. Faktanya, link itu adalah cara para peretas memancing atau phising para korbannya. Abaikan jika ada link asing dari situs yang tidak Anda kenal atau aneh. Biasanya mereka menggunakan ekstensi domain gratisan atau blog gratisan. Anda harus juga memahami ekstensi nama domain yang tepercaya. Misalnya, jika dari instansi pemerintah Indonesia, pasti menggunakan “go.id”, organisasi atau Lembaga tepercaya menggunakan “or.id”, dan perusahaan umumnya menggunakan “co.id”.

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *