in ,

Cara Menghitung Dividen dan Tarif Pajaknya

Cara Menghitung Dividen dan Tarif Pajaknya
FOTO: IST

Cara Menghitung Dividen dan Tarif Pajaknya

Cara Menghitung Dividen dan Tarif Pajaknya. Perhitungan Dividen untuk PT dan pembagiannya kepada perseorangan atau pemegang saham Orang Pribadi Dalam Negeri. Merupakan Dividen bersifat final atau dipotong PPh Final 4 ayat 2 : Dividen orang pribadi.

Pajak Dividen berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Dividen bisa menjadi objek pajak namun juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak, tentu hal inu tergantung dari kondisinya sebagaimana disebut dalam Undang-Undang. Ada 3 pasal dalam Undang-Undang PPh yang mengatur tentang Dividen sebagai objek pajak yaitu:

  • PPh pasal 4 ayat 2
  • Sebesar 10% final, jika Dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri;
  • PPh Pasal 23
  • Sebesar 15% jika diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT));
  • PPh pasal 26
  • Sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Agar lebih jelas berikut contoh pelaporan SPT PPh 4 Ayat 2: Dividen orang Pribadi Dalam Negeri

PT A membagikan laba ditahannya pada September tahun 2022 senilai Rp. 500.000.000 kepada pemegang saham yang semuanya adalah orang pribadi dalam negeri. Apa saja kewajiban perpajakan dari PT A atas transaksi pembagian Dividen tersebut?

Jawabannya Kewajiban PT A adalah

1. Melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final 4 ayat 2 sebesar 10% dan menyetorkannya ke kas negara dengan kode MAP-KJS jenis pajak 411128-419 atas nama PT.A. PPh atas Dividen disetor paling lambat tangga 10 Oktober 2022

2. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh tersebut dalam SPT Masa PPh Final 4 ayat 2 dengan menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi dan mengupload SPT nya lewat DJP Online paling lambat tanggal 20 Oktober 2022.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

3. Mencetak Bukti Potong PPh Final pasal 4 ayat 2 dan menyerahkan kepada penerima Dividen.

Selanjutnya perhitungan pembagian Dividen. Dasar perhitungan pembagian Dividen adalah berdasarkan persentase saham yang ada di dalam PT tersebut.

Contoh: Bapak Rudi merupakan pemegang saham dengan persentase saham 50% dan laba yang dibagikan tadi Rp. 500.000.000 jadi Dividen yang dibagikan untuk Bapak adalah Rp. 250.000.000 yang merupakan hasil dari 50% X Rp. 500.000.000. Lalu PPh yang dipotong atas Dividen Bapak Rudi adalah Rp 250.000.000 X 10% hasilnya adalah Rp. 25.000.000 yang merupakan PPh Final untuk kemudian dilaporkan ke negara. sehingga Dividen yang diterima oleh Bapak Rudi adalah Rp. 225.000.000. Ini merupakan hasil bersih yang harus dilaporkan oleh Bapak Rudi pada SPT Tahunannya.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *