in ,

Kelahiran Beragam Jenis Pajak di Indonesia

Kelahiran Beragam Jenis Pajak
FOTO: IST

Kelahiran Beragam Jenis Pajak di Indonesia

Kelahiran Beragam Jenis Pajak. Di luar sistem tanam paksa dan landrenteBelanda juga memungut beragam jenis pajak lain termasuk pungutan pajak untuk setiap calon haji sebesar 110 gulden (1825-1852). Pada 1837, tenement tax yang dikenakan terhadap pribumi non-petani diubah menjadi business tax. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya poll tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah, dan tanah.

Seiring dengan penerapan kebijakan diskriminatif (pembagian kawula negara Hindia Belanda ke dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi) dengan perlakuan berbeda dalam bidang hukum dan pemerintah, Belanda juga membebankan kewajiban kerja paksa kepada pribumi yang dikenal sebagai heredient dan gemeetedient (1854). Kewajiban ini merupakan bentuk kerja rodi untuk kepentingan umum.

Lama heredienst adalah 32 hari dalam setahun dan 12jam sehari, di mana makan dan transportasi ditanggung sendiri oleh pekerja. Sementara gemeentedienst adalah kerja rodi di daerah-daerah yang berada di bawah pemerintahan langsung Belanda dengan lama kerja 30 hari dalam setahun.

Meskipun ketentuannya hampir sama, objek pelaksanaanya berbeda, heredienst diarahkan pada objek-objek tertentu dalam batas-batas wilayah (distrik) yang ditentukan pemerintah setempat, sementara gemeentedienst ditunjukkan untuk kepentingan negeri, seperti jalan atau rumah ibadah.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Hanya para pegawai negeri, guru, pembantu rumah tangga, dan rohaniawan yang terbebas dari kedua jenis kerja paksa ini. Sistem kerja rodi ini mengakibatkan penderitaan yang sangat berat bagi rakyat. Banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, baik durasi kerja maupun objek pekerjaan, missal ditujukan untuk kepentingan pribadi pejabat.

Perubahan peta kekuatan politik Negeri Belanda seturut pengambilalihan tampuk kekuasaan oleh kelompok liberal mengubah arah kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan fiskal di Hindi Belanda. Meskipun kelompok liberal memiliki niat baik mereformasi pemerintah yang adil, yaitu yang terbebas dari penyelewengan baik oleh penguasa lokal atau Eropa, mereka terjebak pada sistem untuk menyetorkan laba bersih (net profit system).

Sistem ini merupakan keputusan politik pemerintah Belanda untuk membatasi kekuasaan gubernur jenderal terutama melalui penetapan anggaran yang diputuskan pemerintah pusat (home government). Jika ada surplus dari anggaran daerah jajahan, maka jumlah itu disetor ke negeri induk. Akibatnya, pemerintah di wilayah koloni terdesak untuk mencari sebesar-besarnya sumber keuangan.

Dihapuskannya tanam paksa menarik minat pengusaha Belanda menanamkan modal di Indonesia dan peningkatan kegiatan ekonomi mendorong Pemerintah menerapkan rezim pajak baru. Sistem penarikan landrente telah dicoba untuk dibenahi namun pendekatan admodaite stelsel  belum sepenuhnya bisa ditinggalkan.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Bukannya berusaha mengalihkan penetapan pajak secara individual, sistem yang baru lebih ditujukan untuk membenahi basis (objek) pengenaan pajak. Tanah diklasifikasi dan dikenakan pajak sesuai dengan hasil panen dengan tarif umum 1/5 dari produksi kotor. Barulah menjelang akhir abad ke 19, penetapan individual dicoba diterapkan dalam skala terbatas di wilayah Preanger. Meskipun demikian, kepala desa tetap merupakan figure penting dalam penarikan landrente. 

Dalam bidang hukum pajak, Pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan beraneka undang-undang atau ordonasi perpajakan. Mansury (1992: 13), menggambarkan kondisi ini melalui frase ‘a mix of widely diverging statues and provisions’. Pajak kekayaan mulai dipungut pada 1890 dan pajak pendapatan tahun 1908. Semenjak 1879, penduduk non-pribumi Eropa telah dikenakan pajak perusahaan (patentrecht) yang kemudian di tahun 1907 diubah menjadi pajak perusahaan dan pajak penghasilan lainnya.

Di bidang pajak pendapatan, terdapat dualisme perlakuan pajak, yaitu pajak atas usaha (business tax atau bedrijfsbelasting) yang dikenakan terhadap pribumi, dan patent duty untuk orang asing. Business tax terutang bagi pribumi sebesar 2% per tahun dari penghasilan dan 4% bagi orang asing Asia, sementara patent duty memiliki tarif proporsional 2% dari pendapatan.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Tahun 1920, melalui Ordonasi Pajak Pendapatan 1920, dualisme itu diakhiri ketika pribumi dan non-pribumi dikenakan pajak pendapatan. Ordonasi itu memperkenalkan pajak penghasilan universal kepada seluruh orang pribadi berpenghasilan, terlepas dari etnisitas, bahkan juga perusahaan colonial. Kebijkan ini merupakan langkah maju PPh diubah, dan kemudian pada tahun 1994, empat undang-undang (UU, KUP, UU PPh untuk kedua kalinya, UU PPN, dan UU PBB) mengalami amandemen.

Reformasi ini lebih menekankan pembenahan struktur pajak; dalam bidang PPh diperkenalkan pajak final dan untuk PPN dilakukan perluasan pemberlakuan PPN dari sebelumnya hanya berlaku di tingkat manufaktur. Setelah itu, pada tahun 1995 undang-undang pabean dan cukai diterbitkan. Kemudian pada 1997 diterbitkan  lima undang-undang perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *