in ,

Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional
FOTO: Kanwil DJP Jaksus 

Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan 

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) Irawan dan Direktur Politeknik Jakarta Internasional Taufik Hidayat meneken perjanjian kerja sama mengenai inklusi perpajakan, di Saraswati Hall Politeknik Jakarta Internasional. Perjanjian kerja sama ini bertujuan menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik di lingkungan Politeknik Jakarta Internasional. Inklusi tersebut akan mengintegrasikan  materi kesadaran pajak dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU).

Taufik menyambut baik kerja sama ini sebagai manifestasi dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, inklusi perpajakan ini sudah menjadi kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya berharap dengan adanya kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan sosialisasi pajak sedini mungkin untuk lebih sadar pajak. Kerja sama ini juga diharapkan bisa berdampak kepada masyarakat di sekitar kita melalui program Community Services yang telah kami laksanakan,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/4).

Harapan yang senada juga diungkapkan oleh Irawan. Ia berharap agar kerja sama ini dapat bermanfaat bagi Politeknik Jakarta Internasional dan sebagai bentuk dukungan untuk sektor pendidikan—salah satu penggerak ekonomi yang menyerap 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Irawan juga menegaskan bahwa Inklusi Kesadaran Pajak yang diinisiasi sejak tahun 2015 ini merupakan program jangka panjang untuk menumbuhkan awareness mengenai peran penting pajak dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kesadaran pajak perlu ditanamkan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga  Inklusi Kesadaran Pajak melalui Pendidikan

“Perlu kerja sama dan kolaborasi dengan dunia pendidikan agar masyarakat menjadi lebih sadar pajak, karena peraturan pajak sering berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan SDM (sumber daya manusia) agar siap menghadapi perubahan peraturan pajak yang dinamis,” ujarnya.

Sebagai informasi, program Inklusi Kesadaran Pajak dibangun diinisiasi oleh DJP melalui pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut rinciannya:

  • Pendidikan dasar dan menengah

Strategi inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum berupa penyisipan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Inklusi kesadaran pajak dilakukan dengan penambahan/penekanan kesadaran pajak pada kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap siswa.

  • Pendidikan perguruan tinggi

Kurikulum di perguruan tinggi bersifat otonom dan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. Strategi inklusi dilakukan melalui kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meingintegrasikan materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan di perguruan tinggi. DJP juga membina tax center di perguruan tinggi untuk memperkuat program Inklusi Kesadaran Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *