in ,

Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

HUT Kota Malang
FOTO: IST

Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Pajak.comMalang – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-110 Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar program pemutihan pajak yang inovatif. Program ini dirancang untuk menghapus sanksi administrasi atas pajak daerah yang tertunggak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

“Jadi masyarakat hanya bayar pokoknya saja. Saya kira program ini sangat ditunggu masyarakat karena mereka bisa bayar tanpa ada denda,” kata Handi, dikutip dari Malang Voice, Selasa (02/04).

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Program pemutihan ini berlangsung selama satu bulan penuh, dari tanggal 1 April hingga 30 April 2024. Semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2023 untuk PBB, dan dari Januari 1998 hingga Februari 2024 untuk PDL, berhak mengikuti program ini.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak, warga Kota Malang diharuskan untuk menyerahkan formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi Bapenda, disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB. Sementara itu, untuk PDL, diperlukan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Bapenda Kota Malang juga telah menyiapkan layanan bantuan melalui call center yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp, memudahkan warga untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait program pemutihan ini.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Dengan inisiatif ini, Bapenda Kota Malang berambisi untuk tidak hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tetapi juga untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB.

“Kami memiliki piutang sekitar Rp 200 miliar sejak tahun 1995 di sektor PBB. Kami berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meningkatkan PAD Kota Malang,” tutup Handi.

Program pemutihan pajak ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang dalam rangka memeriahkan HUT ke-110. Kegiatan lainnya termasuk pameran pembangunan, lomba-lomba budaya, dan berbagai acara sosial yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Diharapkan, melalui program pemutihan pajak dan kegiatan lainnya, Kota Malang dapat terus berkembang menjadi kota yang mandiri dan sejahtera, dengan dukungan penuh dari warganya yang taat pajak dan berpartisipasi aktif dalam setiap aspek pembangunan daerah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *