in ,

Pemkab Jember Bebaskan PBB Warga Tak Mampu

Pemkab Jember Bebaskan PBB
FOTO: IST

Pemkab Jember Bebaskan PBB Warga Tak Mampu

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB bagi warga yang tidak mampu. Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan, pembebasan pajak tidak mungkin diberikan kepada semua masyarakat. Sebab setiap kebijakan harus berlandaskan asas keadilan.

“Memungkinkan orang yang tidak mampu di Jember, mereka sah memiliki rumah tinggal disitu, supaya PBB kita bebaskan. Kami memiliki 220 ribu warga yang tidak mampu. Seandainya mereka belum mampu tapi punya rumah, tidak kerja, ya enggak mungkin harus menjual rumah untuk membayar tunggakan pajak. Kalau semua mendukung akan diberlakukan gratis (PBB-nya),” jelas Hendy dalam acara Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah serta Evaluasi Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, di Aula PB Sudirman, Jember, Jawa Timur, dikutip Pajak.com (24/2).

Ia menyebutkan, kebijakan pembebasan PBB bagi warga yang tidak mampu ini tengah dikaji bersama Kejaksaan, Inspektorat, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Di sisi lain, tanggung jawab dan kesadaran warga bayar pajak juga diperlukan transparansi dan pelayanan yang baik, pajak yang optimal, pembangunan juga seimbang,” kata Hendy.

Saat ini Bapenda Jember tengah mengevaluasi PBB terutang dan/atau belum dibayarkan oleh Wajib Pajak, yakni sebesar Rp 267 miliar. Henry mengungkapkan, jumlah ini adalah akumulasi PBB terutang selama bertahun-tahun dan terdapat dugaan bahwa penunggak pajak merupakan warga tidak mampu.

“Fakta banyaknya PBB yang belum dibayarkan oleh para Wajib Pajak, sebesar Rp 267 miliar itu bukan pajak tahun ini, tetapi mulai 20 tahun lalu sampai hari ini. Tentunya, nanti kami melakukan analisa secara detail. Kami cek, siapa saja Wajib Pajak yang belum membayar,” ujar Hendy.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Di sisi lain, ia menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami kenaikan. Target penerimaan dari pajak daerah tahun 2023 ditetapkan senilai Rp 80 miliar, naik dari tahun 2021 sebesar Rp 67 miliar dan senilai Rp 72 miliar di 2021.

“Naik realisasinya, tetapi kurang tinggi menurut saya. Saya meminta kepala desa dan camat bisa mendongkrak PAD melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, baik PBB maupun BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada 2023. Meskipun pencapaian pajak terus mengalami kenaikan, tapi semua jalan rusak dan masih ada sekitar 470 kilometer sisa jalan yang belum digarap karena uang tidak cukup. Pada tahun 2021 dan 2022, Pemkab Jember telah membangun jalan sepanjang 1.197 kilometer. Kami aspal semua jalannya dan tidak pilih-pilih jalan,” ungkap Hendy.

Dengan demikian, ia berharap seluruh perangkat daerah bisa bersinergi megoptimalkan PAD demi kemajuan Kabupaten Jember. Selain untuk membangun jalan, Pemkab Jember telah menggratiskan biaya BPJS untuk kelas tiga untuk semua warga berkat PAD.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“Banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus digarap tahun ini, maka saya mengajak seluruh pihak untuk saling menolong. Jember ini perlu kita tolong dan harus dibantu dengan dikeroyok bersama-sama,” tambah Hendy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *