in ,

Objek, NJOP, dan Perhitungan PBB P5L

Perhitungan PBB
FOTO: IST

Objek, NJOP, dan Perhitungan PBB P5L

Objek, NJOP, dan Perhitungan PBB P5L. Dahulu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih bernama Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan dikelola oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat IPEDA. Objek IPEDA meliputi tanah pada sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan hadirnya reformasi perpajakan, IPEDA berubah menjadi PBB melalui UU nomor 12 tahun 1995 tentang PBB.

Lebih lanjut melalui UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, pengadministrasian PBB dipisahkan menjadi PBB pedesaaan dan perkotaan (PBB P2) yang menjadi kewenangan daerah, dan PBB P5L yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemisahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan memudahkan pengadministrasian.

Apa itu PBB P5L? PBB P5L terdiri dari PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB P5L). PBB P5L ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui DJP dalam pelaksanaan dan pengelolaannya. Apa saja objek masing – masing PBB P5L dan bagaimana penghitungan PBB nya?

1. PBB Sektor Perkebunan

a. Obyek PBB

1) Bumi

Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen

2) Bangunan

b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

1) Bumi

– Areal produktif perkebunan

NJOP = NJOP untuk tanah (Luas x NJOP/m2) + Biaya Investasi Tanaman (BIT)

– Areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, serta areal emplasemen perkebunan

NJOP = Luas x NJOP/m2

2) Bangunan

NJOP = NJOP = Luas x NJOP/m2

c. Penghitungan PBB

PBB Terutang = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP              = ((NJOP Bumi + NJOP Bangunan)  – NJOP Tidak Kena Pajak) x 40%

2. PBB Sektor Perhutanan

a. Objek PBB

1) Bumi

Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen

2) Bangunan

b. NJOP

1) Bumi

– Areal Produktif Perhutanan – Hutan Alam

NJOP = Pendapatan bersih x 8,5

Pendapatan bersih = 25% x Pendapatan kotor

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

– Areal Produktif Perhutanan – Hutan Tanaman

NJOP = NJOP untuk tanah (Luas x NJOP/m2) + Biaya Investasi Tanaman (BIT)

– Areal belum produktif, areal pengaman, areal tidak produktif, areal perlindungan dan konservasi perhutanan, serta areal emplasemen perkebunan

NJOP = Luas x NJOP/m2

*NJOP/m2 untuk areal perlindungan dan konservasi perhutanan ditetapkan sebesar Rp58

* NJOP/m2 untuk areal tidak produktif perhutanan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak

2) Bangunan

NJOP = Luas x NJOP/m2

c. Penghitungan PBB

PBB Terutang = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP              = ((NJOP Bumi + NJOP Bangunan)  – NJOP Tidak Kena Pajak) x 40%

3. PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)

a. Objek PBB

1) Permukaan Bumi Onshore

Permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen

2) Permukaan Bumi Offshore

Permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.

3) Tubuh Bumi

– Tubuh Bumi Eksplorasi

Berada di tahapan eksplorasi migas

– Tubuh Bumi Eksploitasi

Berada di tahapan eksploitasi migas

4) Bangunan

b. NJOP

1) Permukaan bumi onshore

NJOP = Luas x NJOP/m2

2) Permukaan bumi offshore

NJOP = Rp11.458 x Luas

3) Tubuh bumi

– Tubuh bumi eksplorasi

NJOP = Rp140 x Luas

– Tubuh bumi eksploitasi

NJOP = Penjualan kotor x 10,04

4) Bangunan

NJOP = Luas x NJOP/m2

c. Penghitungan PBB

PBB Terutang* = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)*

* PBB Terutang dihitung untuk tiap jenis objek, yakni permukaan bumi onshore beserta bangunannya, permukaan bumi offshore beserta bangunannya, dan tubuh bumi

* NJOPTKP dikenakan pada objek dengan NJOP terbesar

4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi

a. Objek PBB

1) Permukaan Bumi Onshore

Permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Terdiri dari Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen

2) Permukaan Bumi Offshore

Permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.

3) Tubuh Bumi

– Tubuh Bumi Eksplorasi

Berada di tahapan eksplorasi panas bumi

– Tubuh Bumi Eksploitasi

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Berada di tahapan eksploitasi panas bumi

4) Bangunan

b. NJOP

1) Permukaan bumi onshore

NJOP = Luas x NJOP/m2

2) Permukaan bumi offshore

NJOP = Rp11.458 x Luas

3) Tubuh bumi

– Tubuh bumi eksplorasi

NJOP = Rp140 x Luas

– Tubuh bumi eksploitasi

NJOP = Pendapatan uap dan/atau listrik x 10,04

Pendapatan uap = Hasil produksi uap tahun terakhir x Rp852/kWh

Pendapatan listrik = Hasil produksi listrik tahun terakhir x Rp1.187/kWh

4) Bangunan

NJOP = Luas x NJOP/m2

c. Penghitungan PBB

PBB Terutang* = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)*

* PBB Terutang dihitung untuk tiap jenis objek, yakni permukaan bumi onshore beserta bangunannya, permukaan bumi offshore beserta bangunannya, dan tubuh bumi

* NJOPTKP dikenakan pada objek dengan NJOP terbesar

5. PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

a. Objek PBB

1) Permukaan Bumi Onshore

Permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Terdiri dari Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, Areal Pengaman, dan Areal Emplasemen

2) Permukaan Bumi Offshore

Permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.

3) Tubuh Bumi

– Tubuh Bumi Eksplorasi

Berada di tahapan eksplorasi minerba

– Tubuh Bumi Operasi Produksi

Berada di tahapan operasi produksi minerba

4) Bangunan

b. NJOP

1) Permukaan bumi onshore

NJOP = Luas x NJOP/m2

2) Permukaan bumi offshore

NJOP = Rp11.458 x Luas

3) Tubuh bumi

– Tubuh bumi eksplorasi dan tubuh bumi tahap operasi produksi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi

NJOP = Rp140 x Luas

– Tubuh bumi operasi produksi yang telah mempunyai hasil produksi

NJOP Mineral = Pendapatan bersih x 8,2

NJOP Batubara = Pendapatan bersih x 10,25

Pendapatan bersih = Hasil produksi x (Harga jual rata – rata/Harga patokan rata – rata)

4) Bangunan

NJOP = Luas x NJOP/m2

c. Penghitungan PBB

PBB Terutang* = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)*

* PBB Terutang dihitung untuk tiap jenis objek, yakni permukaan bumi onshore beserta bangunannya, permukaan bumi offshore beserta bangunannya, dan tubuh bumi

* NJOPTKP dikenakan pada objek dengan NJOP terbesar

6. PBB Sektor Lainnya

PBB sektor lainnya terdiri dari beberapa jenis objek pajak yang semuanya berada di perairan., yakni:

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

1) Perikanan Tangkap

a. Objek Pajak

Usaha perikanan tangkap yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

b. NJOP

– Bila telah berproduksi

NJOP = Pendapatan bersih x 10

Pendapatan bersih = 70% x Pendapatan kotor

– Bila belum berproduksi

NJOP = Rp140 x Jumlah Kapal x Luas areal/kapal

c. Perhitungan PBB

PBB terutang = 0,5% x NJKP

NJKP = 20% atau 40% x NJOP

2) Pembudidayaan ikan

a. Objek Pajak

Usaha pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

b. NJOP

– Bila telah berproduksi

NJOP = Pendapatan bersih x 10

Pendapatan bersih = 70% x Pendapatan kotor

– Bila belum berproduksi

NJOP = Rp140 x Luas areal

c. Perhitungan PBB

PBB terutang = 0,5% x NJKP

NJKP = 20% atau 40% x NJOP

3) Jaringan Pipa dan Jaringan Kabel

a. Objek Pajak

Jaringan pipa adalah struktur bangunan yang digunakan untuk mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan jaringan kabel yaitu sistem transmisi telekomunikasi yang menggunakan media kabel.

b. NJOP

– Bumi/Perairan

NJOP = Rp11.458 x Luas areal

Luas areal = Panjang x (2 x Diameter)

– Bangunan

NJOP = Total biaya – penyusutan

c. Perhitungan PBB

PBB terutang = 0,5% x NJKP

NJKP = 20% atau 40% x NJOP

4) Ruas Jalan tol

a. Objek Pajak

Ruas jalan tol yang berada di atas perairan NKRI

b. NJOP

– Bumi/Perairan

NJOP = Rp11.458 x Luas areal

Luas areal = Jumlah tapak di perairan x Luas pondasi tapak di perairan

– Bangunan

NJOP = Total biaya – penyusutan

c. Perhitungan PBB

PBB terutang = 0,5% x NJKP

NJKP = 20% atau 40% x NJOP

5) Fasilitas Penyimpanan dan Pengolahan

a. Objek Pajak

Fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang menjadi objek pajak di perairan NKRI

b. NJOP

– Bumi/Perairan

NJOP = Rp11.458 x Luas areal

– Bangunan

NJOP = Total biaya – penyusutan

c. Perhitungan PBB

PBB terutang = 0,5% x NJKP

NJKP = 20% atau 40% x NJOP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *