in ,

Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 
FOTO: IST

Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak badan memiliki hak mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan saluran e-PSPT dalam DJPOnline. Kendati demikian, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria dan prosedur dalam pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan badan. Selengkapnya, Pajak.com akan uraikan untuk Anda.

Hingga kapan waktu perpanjangan pelaporan SPT tahunan badan?

Merujuk Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.

Dengan demikian, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama SPT tahunan adalah hingga 30 Juni. Apabila melewati batas maksimal pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan, maka Wajib Pajak badan tersebut akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp 1.000.000. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagaimana prosedur pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan badan?

  • Buka DJP Online;
  • Klik ‘Profil’;
  • Klik ‘Aktivasi Fitur’;
  • Centang dalam kotak ‘e-PSPT’;
  • Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’;
  • Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’, lalu klik tombol ‘Ya’;
  • Wajib Pajak akan diminta login kembali dan klik ‘Layanan’;
  • Muncul tulisan ‘e-PSPT dan menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’;
  • Lalu, muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT;
  • Klik ‘Pemberitahuan’;
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ untuk pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan; dan
  • Silakan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih, meliputi SPT tahunan belum disampaikan, SPT tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT tahunan;
  • Sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan;
  • Jika Wajib Pajak berhasil tervalidasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan;
  • Isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit;
  • Cek menu ‘Monitoring’ atau kanal khusus untuk memantau pemberitahuan yang telah di-submit;
  • Cek juga menu ‘Tracking’ untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan. Dalam menu ini terdapat beberapa aktivitas, antara lain pemberitahuan ‘diajukan’, ‘disposisi pengajuan permohonan’, ‘penelitian’, ‘persetujuan/penolakan’, atau ‘pencetakan dokumen’; dan
  • Apabila status permohonannya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *