in ,

DJP: Lapor SPT Badan Gunakan e-Form PDF

DJP: Lapor SPT Badan Gunakan e-Form PDF
FOTO: IST

DJP: Lapor SPT Badan Gunakan e-Form PDF

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak badan telah gunakan e-Form PDF. Dengan demikian, aplikasi e-SPT 1771 (SPT tahunan elektronik dalam bentuk comma separated value/csv) sudah tidak bisa lagi digunakan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan badan saat ini silakan menggunakan e-Form PDF, ya. Tidak lagi bisa menggunakan e-SPT 1771,” tulis DJP melalui akun resmi Kring Pajak di Twitter, dikutip Pajak.co(24/1).

Seperti diketahui, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang awalnya disediakan oleh DJP untuk pembuatan dan pelaporan SPT tahunan. Untuk menggunakan e-SPT, Wajib Pajak harus menginstal aplikasinya.

Sementara, e-Form PDF dirilis pada Maret 2021. DJP memastikan, format yang baru dari e-Form ini banyak memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengisi SPT tahunan orang pribadi. Dalam versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT tahunan elektronik yang akan diisi.

Untuk membuka formulir itu, Wajib Pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Di sisi lain, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna, sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari sistem e-Filing.

Baca Juga  Kominfo Berikan Kontribusi PNBP ke Negara Rp 24,5 T

“E-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi Wajib Pajak dalam bentuk pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer Wajib Pajak,” tulis DJP dalam laman resminya (Pajak.go.id).

DJP menjelaskan, e-Form PDF juga memiliki kesamaan dengan versi lama, yaitu pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan.

Adapun keunggulan lain dari e-Form PDF, yaitu pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one time password (SMS OTP). Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan Wajib Pajak badan lewat e-Form?

  1. Isi profil Wajib Pajak.

    Isi profil Wajib Pajak.

  2. Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.

    Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.

  3. Buka database Wajib Pajak.

    Buka database Wajib Pajak. Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  4. Buka Menu ‘Profil Wajib Pajak’.

    Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 klik ‘Simpan’.

  5. Isi username dengan kata administrator dan password 123.

    Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan password 123.

  6. Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.

    Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.

  7. Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’.

    Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’. status normal atau pembetulan ke-0. klik ‘Buat’.

  8. Membuka SPT tahunan.

    Membuka SPT tahunan. Klik ‘program’. Pilih ‘Buka SPT yang Ada’.

  9. Pilih tahun pajak

    Pilih tahun pajak. Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’. Klik ‘OK’

  10. Isi Laporan Keuangan.

    Isi Laporan Keuangan. Dalam tahap ini Wajib Pajak badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran.

  11. Dilanjutkan pada bagian induk SPT tahunan.

    Dilanjutkan pada bagian induk SPT tahunan. Pada lampiran pertama, isi ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

  12. Nama-nama akun sudah ditentukan.

    Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance).

  13. Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-Form

    Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-Form antara lain dokumen pendukung minimal laporan keuangan. Jika status SPT Kurang Bayar maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN.

  14. Cantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.

    Tahap akhir pelaporan SPT tahunan badan melalui e-Form adalah dengan mencantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar. Setelah itu klik ‘Submit’ untuk pelaporan SPT tahunan badan.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *