in ,

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP
FOTO: IST

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung kemudahan berusaha dengan memberikan tanda tangan elektronik atau kode otorisasi DJP. Bagaimana cara mendapatkan kode otorisasi DJP itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu kode otorisasi DJP?

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam bentuk dokumen elektronik dan ditandatangani secara elektronik atau kode otorisasi DJP.

Dengan demikian, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Bagaimana cara mendapatkan kode otorisasi DJP? 

  1. Ajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari DJP.

    Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari DJP.

  2. Isi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP

    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; menyampaikan alamat e-mail aktif; nomor telepon seluler aktif; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

  3. Apabila, saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis.

    Apabila, saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP.

  4. Sampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Sampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

  5. Setelah formulir diserahkan, DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

    Setelah formulir diserahkan, DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak. Jika sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

  6. Surat keterangan itu diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis dan diterima lengkap.

    Surat keterangan itu diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis dan diterima lengkap. Jika permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

  7. Bila dalam jangka waktu 1 hari itu DJP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

    Bila dalam jangka waktu 1 hari itu DJP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan dirjen pajak harus memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Sementara itu, penandatanganan dokumen elektronik oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan atau kode otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 63 Tahun 2021, yang dimaksud sebagai wakil Wajib Pajak, yakni pengurus, bagi Wajib Pajak badan; kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit; dan likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi. Kemudian, orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran; dan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *