in ,

Managing Tax Risk bagian dari Good Corporate Governance

Managing Tax Risk
FOTO: TAXPRIME

Managing Tax Risk bagian dari Good Corporate Governance

Pajak.com, Jakarta – Tak dapat dimungkiri, praktik transfer pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak khususnya perusahaan multinasional semakin menjadi perhatian otoritas pajak. Transfer pricing ditengerai semata-mata digunakan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) yang dapat menggerus penerimaan pajak suatu negara. Sejatinya, transfer pricing sendiri merupakan konsep yang netral dan digunakan dalam ekonomis bisnis.

Transfer pricing tersebut merupakan sistem penentuan harga transfer barang, jasa, aset tak berwujud antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya. Meskipun demikian, transfer pricing dapat memberi peluang bagi perusahaan multinasional untuk menggeser keuntungan dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak yang lebih rendah atau yang memiliki fasilitas pajak tertentu.

Hal tersebut telah disadari otoritas pajak dan mempertimbangkan perlunya konsensus global maka OECD telah menginisiasi dan menerapkan rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Terkait dengan isu-isu transfer pricing, Otoritas Pajak telah sepakat bahwa prinsip utama terkait transparansi dan substansi transaksi termasuk deliniasi secara akurat atas suatu transaksi afiliasi menjadi pijakan dalam penanganan BEPS. Perubahan lanskap peraturan pajak internasional termasuk transfer pricing yang cukup dinamis tersebut merupakan salah satu risiko yang perlu dikelola oleh Wajib Pajak. Managing Tax Risk bagian dari Good Corporate Governance yang menjadi nilai tambah bagi wajib pajak.

Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar mengungkapkan, bicara tentang risiko pajak, untuk Wajib Pajak, setidaknya terdapat tiga hal yaitu: a) risiko finansial yaitu terdapatnya kerugian finansial yang tak terduga yang dapat timbul karena terdapatnya perubahan peraturan perpajakan atau terdapatnya koreksi pajak dari otoritas pajak; b) risiko kehilangan kesempatan (opportunity loss) untuk dapat melakukan perencanaan pajak secara efektif; dan c) risiko kegagalan membangun relasi yang efektif dengan otoritas pajak dan stakeholders. Menurutnya, risiko tersebut dapat terjadi karena dua hal. Pertama, masalah perbedaan interpretasi atas suatu peraturan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Kedua, terdapat kesalahan operasional Wajib Pajak terkait dengan implementasi tax compliance-nya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Artinya, sistem operasi di perusahaan tersebut memang belum bisa memitigasi risiko pajak,” ungkapnya kepada Pajak.com, Senin (16/01). Dewo menambahkan, risiko transfer pricing dapat terjadi karena ketidakefektifan Wajib Pajak dalam melakukan perencanaan, penerapan dan monitoring kesepakatan transaksi afiliasi.

“Dengan dinamisnya lanskap kebijakan transfer pricing baik secara domestik ataupun global, maka, dari awal perencanaan dan  implementasi transaksi afiliasi itu benar-benar perlu diperhatikan dari sisi compliance-nya, termasuk dokumentasi proses penentuan harga transfer dan ketika terdapat sengketa perpajakan juga perlu diperhatikan terdapatnya alternatif penyelesaian atas sengketa perpajakan” tambahnya.

Padahal terkait transfer pricing, risiko pajak terbesar terjadi pada negara atau yurisdiksi dimana Wajib Pajak memiliki fungsi dan aset terbesar dalam grup usahanya. Misalnya, dalam konteks Indonesia, wajib pajak multinasional yang bergerak di bidang mining atau memiliki faktor produksi dominan di Indonesia, jelas risiko terbesar tersebut berada di Indonesia. Jika risiko tersebut tidak dapat dimitigasi dengan baik, kerugian yang terjadi tidak saja finansial, tetapi juga operasional. Karena itu, penting sekali melakukan manajemen risiko pajak dari Indonesia, lanjut Dewo.

Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu menambahkan terdapat beberapa manfaat yang didapatkan bagi penerimaan negara maupun Wajib Pajak yang melakukan navigasi managing tax risk dari Indonesia. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, manajemen risiko pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut dapat membantu mengurangi ketidakpastian penerimaan negara. Pada saat yang sama, mengurangi biaya pengawasan dan meningkatkan cooperative compliance.

“Salah satu tujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebetulnya bagaimana meningkatkan cooperative compliance (kepatuhan sukarela) dan sustainable compliance (kepatuhan berkelanjutan). Hal itu bisa terjadi jika memang para pihak tadi membicarakannya secara baik-baik, artinya baik DJP maupun Wajib Pajak itu didudukkan pada perspektif yang sama, tujuannya adalah meningkatkan tax certainty,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Terkait manfaat bagi Wajib Pajak, Bayu menyatakan bahwa, manajemen risiko pajak yang baik mengurangi ketidakpastian besaran pajak yang perlu dibayarkan atau sengketa pajak yang tidak perlu. Manfaat selanjutnya dalam konteks keberlanjutan adalah good citizenship.

“Jadi, sangat penting bagi mereka untuk menjadi warga negara yang baik, menjadi tetangga yang baik buat lingkungan sekitarnya. Managing tax risk juga menjadi bagian dari good corporate governance, yang menjadi nilai tambah bagi Wajib Pajak sendiri,” ujarnya.

Apalagi ke depan, Wajib Pajak memang harus menyiapkan diri lebih baik. DJP dengan PSIAP akan memperbaiki kualitas administrasi perpajakan secara signifikan, sehingga proses bisnis perpajakan khususnya di DJP akan banyak ditopang oleh automasi. Sementara, dari sisi data, otoritas pajak di seluruh dunia bekerja sama dan saling bertukar informasi tentang Wajib Pajak-nya masing-masing. Sementara, Bayu juga menekankan pentingnya kepercayaan atau trust antara pemerintah dan Wajib Pajak.

Tantangan berikutnya adalah terkait regulasi, mengingat perkembangan regulasi cukup pesat, dan tidak semua Wajib Pajak memiliki tim solid dan update terkait aturan yang ada saat ini.

“Menurut Saya dari sisi yang lain, teman-teman DJP juga sangat progresif mengadaptasi peraturan yang baru. Mungkin tantangan kedepan bagaimana regulasi itu bisa lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak, terutama dengan resources yang terbatas,” katanya.

Melihat hal tersebut, menurut Bayu, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan Wajib Pajak maupun DJP agar mencapai kesepahaman dan meminimalisir terjadinya dispute di kemudian hari.

“DJP dan konsultan (pajak) itu mungkin harus lebih banyak duduk bersama dan tidak harus bicara pekerjaan, tapi tentang banyak hal supaya kita punya common goal dan trust. Isunya kan bagaimana menciptakan kepastian pajak, goal DJP adalah terkait penerimaan (pajak), buat Wajib Pajak juga penting agar terhindar dari permasalahan pajak,” pungkasnya.

Bagi Anda yang ingin lebih mengetahui tentang pengelolaan risiko pajak — transfer pricing  di tengah disrupsi supply chain dan dinamisnya lanskap perpajakan internasional,  Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar dan Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu akan menjelaskan secara lengkap dalam acara Diskusi Panel TaxPrime 2023 bertema Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Secara keseluruhan, ada lima topik yang akan didiskusikan dalam acara Diskusi Panel TaxPrime 2023 yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 09.00–12.00 WIB secara daring (webinar) melalui aplikasi Zoom.

Diskusi panel akan dihadiri oleh beberapa narasumber lain yang telah ahli di bidangnya. Berikut daftar lengkap narasumber:

  • Dr. Machfud Sidik M.Sc. (Direktur Jenderal Pajak tahun 2000-2001, Senior Advisor TaxPrime).
  • Robert Pakpahan (Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019, Senior Advisor TaxPrime).
  • Muhamad Fajar Putranto (Senior Advisor of TheTitan.asia) dan tim Business & Legal Advisor (Suharno, Nadia Ambar Shofiya, dan Maisya Sabhira).
  • Wawan Setiyo Hartono (Senior Advisor TaxPrime) dan Teguh Wisnu Purbaya (Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime).
  • Emanuel Dewo Adi Winedhar (Senior Advisor TaxPrime) dan Bayu Rahmat Rahayu (Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime).

Webinar yang menggandeng Pajak.com sebagai media partner ini gratis dan terbuka untuk umum. Daftarkan diri Anda melalui tautan berikut https://bit.ly/TaxOutlook2023TaxPrime dan pastikan kehadiran Anda pada tanggal 2 Februari 2023 di Diskusi Panel TaxPrime 2023, Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi: +62 811-1390-4848 (Fisa Maharani) atau +62 811-1910-9889 (Friska Olivia) atau ikuti media sosial TaxPrime: Instagram (@taxprime_indonesia), dan LinkedIn (TaxPrime). See you there!

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *