in ,

Metode Penentuan Transfer Pricing yang Diakui

Metode Penentuan Transfer Pricing
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Transfer pricing bukan suatu hal yang asing dalam bidang perpajakan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat, lebih dari 60 persen nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dan menggunakan skema transfer pricing. Untuk itu, OECD telah menyepakati metode penentuan transfer pricing secara wajar dan sudah diakui oleh dunia, termasuk Indonesia. Apa saja metode itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang belaku.

Apa itu transfer pricing?

Transfer pricing adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya. Praktik transfer pricing bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) akan sangat merugikan bagi penermaan pajak suatu negara, karena potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh menjadi hilang.

Apa tujuan transfer pricing?

Transfer pricing dapat diaplikasikan, setidaknya tiga tujuan yang berbeda. Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

Kedua, dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama. Ketiga, dari perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai
Apa itu hubungan istimewa dalam transfer pricing?

Istilah hubungan istimewa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 2 Ayat 2 adalah:
1. Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung lebih rendah 25 persen pada Wajib Pajak lainnya.

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung.

3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.

Apa saja lima metode penentuan transfer pricing?

Kelima metode penentuan transfer pricing OECD ini turut diakui regulasi domestik Indonesia. Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP). Metode ini memperbandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Kedua, resale price method (RPM). Metode ini memperbandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi, atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen, dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.

Ketiga, metode cost plus (C+). Metode ini memperbandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.

Keempat, transactional net margin method dari OECD atau comparable profit method dari Internal Revenue Service (IRS). Adapun IRS lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.
Metode transactional net margin method dari OECD atau comparable profit method ini memperbandingkan tingkat laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan dari transaksi afiliasi dengan laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan independen.

Kelima, profit split method (PSM). Metode ini berusaha mengukur kewajaran dari suatu kompensasi. Dalam kasus ini laba yang diterima perusahaan atas kontribusinya dalam grup perusahaan multinasional. Berbeda dengan keempat metode di atas, metode profit split ini mengakomodasi hal-hal yang bersifat nonrutin ataupun keterlibatan suatu aset tak berwujud dalam transaksi afiliasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *