Wajib Pajak Perlu Tahu! Ini Keuntungan Mitigasi Risiko “Transfer Pricing” melalui APA dan MAP
Pajak.com, Jakarta – Transfer pricing sering menjadi sumber sengketa perpajakan antarnegara, terutama dalam transaksi afiliasi antar perusahaan di berbagai yurisdiksi. Untuk mengatasi risiko ini, mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi solusi yang semakin populer. Dalam seminar yang diselenggarakan TaxPrime bertajuk “Enhancing Business and Investment Sustainability”, para ahli memaparkan manfaat dari kedua mekanisme tersebut bagi Wajib Pajak.
Advisor Transfer Pricing and International Tax TaxPrime Bobby Savero mengungkapkan, MAP dan APA sejatinya memungkinkan kolaborasi antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak di berbagai negara mitra, sehingga dapat menghindari pajak berganda sekaligus memberikan kepastian hukum dalam transaksi afiliasi Wajib Pajak.
“Dengan memanfaatkan mekanisme ini, perusahaan dapat memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih stabil hingga maksimal 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 5 tahun lagi. Ini memberikan kepastian dalam perencanaan pajak jangka panjang,” kata Bobby dalam acara yang diadakan di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (27/02).
Selain itu, Bobby menambahkan bahwa proses MAP dan APA ditangani oleh pejabat otoritas pajak yang berpengalaman, sehingga diskusi dan negosiasi berjalan lebih cepat dan efektif. Menurutnya, mekanisme ini memberikan hasil yang berimbang karena melibatkan negosiasi antar otoritas pajak di dua negara.
Senior Transfer Pricing and MAP/APA Analyst Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dinar Ayu Adeline mengamini hal tersebut. Ia memastikan bahwa salah satu manfaat utama MAP adalah menghindari pemajakan berganda yang dapat merugikan Wajib Pajak di dua negara berbeda.
Menurut Dinar, MAP bertujuan bukan untuk memenangkan kasus, melainkan untuk memastikan bahwa pajak dikenakan secara adil di setiap yurisdiksi. “MAP bukan tentang menang atau kalah, tetapi untuk memastikan pemajakan yang adil tetap terjaga di setiap yurisdiksi,” ungkapnya di seminar yang dipandu oleh Advisor Transfer Pricing and International Tax TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu ini.
Di sisi lain, kekhawatiran tentang kerahasiaan data sering menjadi pertanyaan dalam proses ini. Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Pramuji Handra Jadi memastikan bahwa kerahasiaan data dalam proses MAP dan APA dijamin sesuai dengan aturan confidentiality.
“Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut tidak akan dipakai dalam pengawasan, pemeriksaan, proses keberatan, atau penyidikan,” tegas Pramuji.
Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto turut menyoroti bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemerintah adalah kunci untuk mendapatkan fasilitas insentif fiskal yang dapat dioptimalkan oleh perusahaan. Artinya, pemanfaatan APA dan MAP tidak hanya membantu mengurangi risiko sengketa perpajakan internasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan stabilitas dalam perencanaan pajak jangka panjang.
“Fasilitas ini akan sangat bermanfaat bagi perusahaan yang taat aturan dan mematuhi protokol yang ditetapkan. Ini memungkinkan perusahaan membentuk strategi yang tepat untuk menjaga keberlanjutan bisnis,” ujarnya.
TaxPrime berharap, seminar ini mampu meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang manfaat MAP dan APA. Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik menekankan pentingnya diskusi seperti ini untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan dan adil.
“Diskusi seperti ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak dapat diterapkan dengan lebih efektif dan menguntungkan semua pihak,” kata Direktur Jenderal Pajak periode 2000–2001 ini.
Selain menghadirkan para ahli dari TaxPrime serta DJP, seminar ini juga turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Kementerian Investasi serta Hilirisasi/BKPM. Partisipasi aktif dari berbagai lembaga pemerintah ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani isu-isu perpajakan dan transfer pricing, terutama dalam konteks kebijakan fiskal yang mendukung iklim investasi di Indonesia.
Comments