in ,

Indonesia Jalin Kerja Sama AEO dengan Empat Negara ASEAN, Ini Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Kerja Sama dengan Empat ASEAN
FOTO: IST

Indonesia Jalin Kerja Sama AEO dengan Empat Negara ASEAN, Ini Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) resmi menjalin kerja sama dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN—Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam dalam skema ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA). Kesepakatan ini memungkinkan pengakuan timbal balik terhadap program Authorized Economic Operator (AEO) di masing-masing negara, sehingga mempermudah proses perdagangan internasional bagi eksportir dan importir.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah perdagangan internasional. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional dapat memperoleh fasilitas kemudahan prosedur dan pengurangan risiko.

Sementara itu, AAMRA adalah kesepakatan yang mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu pengakuan antarnegara terhadap status AEO. Dengan kerja sama ini, program AEO di Indonesia akan diakui dan diterima di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.

Baca Juga  IKPI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen!

Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program AEO di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya. Kerja sama tersebut telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024 dan beberapa manfaat bisa didapatkan oleh eksportir AEO dan importir (AEO dan non-AEO) di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resminya yang diterima Pajak.com pada Kamis (27/2/2025).

Manfaat AAMRA bagi Eksportir dan Importir

Bagi pelaku usaha perdagangan internasional, kerja sama AAMRA memberikan sejumlah manfaat signifikan, antara lain:

1. Peningkatan efisiensi

  • Penyederhanaan proses kepabeanan dan cukai.
  • Pengurangan waktu dan biaya perdagangan.
  • Meningkatkan daya saing pelaku usaha.

2. Peningkatan keamanan

  • Pengakuan bersama atas standar keamanan dan kepatuhan.
  • Mencegah praktik perdagangan ilegal di ASEAN.

3. Peluang perdagangan lebih luas

  • Akses pasar lebih leluasa.
  • Fasilitas kepabeanan dan cukai lebih baik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga  DJP Klaim “Core Tax” Telah Administrasikan 542 Ribu SPT Masa, Sudah Membaik?

4. Penguatan hubungan ekonomi antarnegara

  • Meningkatkan kemitraan dagang antara Indonesia dan negara-negara ASEAN.

“Eksportir AEO Indonesia serta importir AEO dan non-AEO di Indonesia akan mendapatkan fasilitasi perdagangan, yakni dalam bentuk percepatan proses customs clearance. Tentunya, dengan mengikuti panduan atau pedoman implementasi AAMRA sebagaimana tertuang dalam Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA,” lanjut Budi.

Agar dapat memanfaatkan kerja sama ini secara optimal, eksportir dan importir perlu memahami prosedur yang telah ditetapkan dalam guideline AAMRA.

  • Eksportir AEO Indonesia harus menyampaikan nama, alamat, trader identification number (TIN), tanggal otorisasi AEO, dan status AEO kepada pembeli di negara mitra. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, pembeli dapat berkonsultasi dengan kantor bea cukai negara setempat.
  • Importir di Indonesia (AEO dan non-AEO) yang mengimpor barang dari perusahaan AEO di negara mitra perlu meminta nomor dan tanggal TIN dari perusahaan tersebut dan memasukkan data TIN tersebut ke dalam dokumen pabean impor BC 2.0 sebagaimana diatur dalam guideline AAMRA.
Baca Juga  Wajib Pajak Bisa Menolak untuk Diperiksa DJP, Ini Prosedurnya

Keberhasilan kerja sama ini tidak terlepas dari peran serta pemerintah, pengguna jasa (importir dan eksportir), serta masyarakat dalam penerapan AEO. Menurut Budi, kontribusi berbagai pihak telah meningkatkan efisiensi, keamanan, dan peluang perdagangan di kawasan ASEAN.

Di masa mendatang, kami berharap Indonesia akan terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari kerja sama ini,” pungasnya.

Dengan implementasi AAMRA, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam perdagangan internasional di ASEAN. Bagi eksportir dan importir, inisiatif ini membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi bisnis mereka.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *