Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global, TaxPrime Beri Strategi Optimalkan Insentif Fiskal
Pajak.com, Jakarta – TaxPrime sukses menggelar seminar bertajuk “Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities”, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada 24 Februari 2025. Acara ini menghadirkan para Advisor TaxPrime serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Seminar yang dipandu oleh Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu, ini menjadi platform berbagi wawasan terhadap implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia, yang resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini berpotensi mengurangi efektivitas beberapa insentif pajak yang selama ini dimanfaatkan oleh dunia usaha.
Managing Partner Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, menyoroti aspek teknis dan praktis dalam penerapan fasilitas fiskal sebagai strategi untuk mendukung keberlanjutan bisnis dan menarik investasi di Indonesia. Ia menguraikan bahwa berbagai insentif fiskal yang tersedia, seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, fasilitas impor, hingga insentif khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki target yang berbeda.
“Beberapa di antaranya bertujuan untuk mendorong investasi baru, meningkatkan daya saing industri, atau mendukung inovasi serta penelitian dan pengembangan (R&D). Dengan strategi yang tepat, fasilitas fiskal dapat memperkuat daya saing bisnis di pasar global,” kata Dewo, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/2/2025).
Terkait implementasi GMT di Indonesia melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, Dewo menegaskan bahwa meskipun tax holiday terdampak, masih banyak insentif fiskal yang tetap relevan. Ia menyatakan bahwa pemerintah kemungkinan akan mengembangkan skema yang lebih adaptif—fasilitas fiskal yang kompetitif, seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC), agar tetap menarik bagi investor.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Robert Leonard Marbun, memaparkan upaya peningkatan investasi di Indonesia.
“Pertumbuhan ekonomi kita masih 35 persen, walaupun ICOR-nya tinggi. Kalau ICOR-nya tinggi, maka harus dikompensasi dengan insentif. Tentunya hal tersebut didukung dengan upaya pemerintah untuk selalu memberikan insentif yang memudahkan para investor dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan efisien,” jelas Robert.
Ia juga menekankan bahwa penyederhanaan birokrasi melalui OSS dapat mempermudah pelaporan dan mengurangi beban administratif bagi investor.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto, membagikan tips bagi Wajib Pajak untuk mengelola fasilitas fiskal. Menurutnya, fasilitas mudah didapatkan apabila Wajib Pajak mematuhi protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat membentuk strategi yang tepat untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
“Fasilitas bukan hanya sesuatu yang diberikan oleh pemerintah, tapi juga mengandung tanggung jawab,” tegas Fajar.
“Indonesia sekarang memiliki banyak fasilitas dan tujuannya sama. Jika kita melihat skema APA, bagaimana caranya menciptakan ease of doing business, sesuai dengan yang disampaikan Pak Robert Marbun tentang ICOR. Pemerintah berusaha menyesuaikan rating ICOR kita agar investasi yang masuk lebih efisien dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” urai Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa insentif fiskal dapat menjadi pilihan menarik bagi investor karena berkaitan langsung dengan biaya modal (cost of fund), yang menjadi pertimbangan utama saat memutuskan investasi baru atau ekspansi bisnis.
Melalui seminar ini, TaxPrime berharap pelaku bisnis dan investor memperhatikan perkembangan terkini terkait insentif perpajakan, termasuk dampak adopsi GMT. Indonesia kini menerapkan GMT sesuai Aturan GloBE dalam Pilar Dua OECD/G20, dengan tujuan mencegah praktik penghindaran pajak serta memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di setiap yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.
Comments