KEP-67/PJ/2025 Terbit! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan dan Pelaporan Pajak Akibat ”Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kebijakan hapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax. Penegasan itu ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang berlaku mulai 27 Februari 2025.
“Bahwa dalam menggunakan sistem baru [core tax], dimungkinkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT]..dalam masa transisi setelah implementasi core tax tersebut, perlu dipertimbangkan untuk menghapus sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian SPT,” tulis Suryo dalam pertimbangannya di KEP-67/PJ/2025, dikutip Pajak.com (28/2).
Isi Pokok KEP-67/PJ/2025
Berikut ini isi pokok KEP-67/PJ/2025:
A. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 26 (masa Pajak Januari 2025);
- PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (masa pajak Januari 2025); dan
- Bea meterai yang dipungut pemungut (masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025).
B. Keterlambatan pelaporan SPT:
- SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi (masa pajak Januari – Maret 2025);
- SPT Masa PPN (masa pajak Januari – Maret 2025);
- SPT Masa Bea Meterai (masa pajak Desember 2024 – Maret 2025);
- SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (masa pajak Desember 2024 – Maret 2025); dan
- SPT PPh 4 ayat (2) atas usaha Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dan PPh 25 (masa pajak Januari – Maret 2025).
C. Mekanisme penghapusan sanksi:
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan; dan
- Jika STP sudah terlanjur terbit, kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
Di beberapa kesempatan sebelumnya, Suryo memastikan bahwa tidak ada sanksi keterlambatan atau kesalahan administrasi pajak akibat core tax. Hingga akhirnya kepastian itu baru dituangkan melalui melalui KEP-67/PJ/2025.
”Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi apabila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (6/1).
Comments