Hindari Sanksi, Wali Kota Jakbar Ajak Warga Segera Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta ─ Wali Kota Administrasi Jakarta Barat (Wali Kota Jakbar) Uus Kuswanto mengajak seluruh warganya untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) agar terhindar dari sanksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan melaporkan Surat SPT tahunan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan Wajib Pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta.
Uus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan memiliki manfaat bagi semua warga negara. Pasalnya, pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan, baik untuk infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, maupun mendorong penguatan ekonomi nasional.
“Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tahunan tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman website djponline.pajak.go.id,” ajaknya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/2).
Uus menjelaskan, melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas waktu pelaporan SPT tahunan masa pajak 2024 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak badan adalah 30 April 2025.
”Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal, tentunya lebih nyaman, yang pasti bagi Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan,” imbuh Uus.
Adapun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakbar mencatat, kepatuhan pelaporan SPT tahunan telah mencapai 90,52 persen hingga 31 Desember 2024. Capaian itu berjumlah 373.467 SPT tahunan dari target 412.582 SPT tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menuturkan bahwa Pemerintah Kota Jakbar merupakan mitra strategis dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak serta optimalisasi penerimaan negara di wilayah Jakbar.
”Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DJP bukan hanya sebatas membantu pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah melalui mekanisme transfer ke daerah,” ujar Farid.
Seperti diketahui, sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), juga berasal dari dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Skema ini sebagai bagian dari mekanisme pemerataan fiskal untuk belanja daerah dan pembiayaan.
Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghimpun penerimaan dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk belanja pemerintah pusat, subsidi, dan transfer ke daerah.
”Salah satu sumber Dana Bagi Hasil [DBH] untuk transfer ke daerah adalah dari penerimaan PPh yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Penerimaan PPh ini mencakup penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan penerimaan PPh Pasal 29,” jelas Farid.
Comments