Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Palmerah Gandeng RSJPD dan Polres Jakbar
Pajak.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggandeng Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita serta Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar). Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang berlangsung pada 26 Februari 2025.
Sosialisasi pertama diselenggarakan di Ruang Sumatera-Kalimantan, Gedung Ventrikel Lantai 5 RSJPD Harapan Kita. Dalam acara ini, Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara RSJPD Harapan Kita Tri Hartono Rianto, mengimbau seluruh pegawai rumah sakit untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Mengisi pajak dengan benar dan melaporkan [SPT Tahunan] sesuai dengan target waktu yang ditetapkan oleh kantor pajak,” tegas Tri dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/2/2025.
Pada hari yang sama, KPP Pratama Jakarta Palmerah melanjutkan sosialisasi di Aula Wira Pratama Polres Jakbar. Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Jakbar AKBP Rita Iriana, yang menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan baik.
Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto, menekankan pentingnya melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Ia juga mengingatkan agar setiap Wajib Pajak mencantumkan daftar harta dan kewajiban dalam laporan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan. Selain sosialisasi, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di lokasi acara, sehingga peserta dapat langsung mendapatkan bimbingan. Bagi yang masih membutuhkan bantuan lebih lanjut, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor pajak setempat.
Dengan adanya sinergi antara KPP Pratama Jakarta Palmerah, RSJPD Harapan Kita, dan Polres Jakbar, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan semakin meningkat, serta kesadaran pajak di kalangan pegawai rumah sakit dan kepolisian semakin kuat.
Untuk diketahui, DJP mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan hingga 24 Februari 2025. Dari total SPT yang telah dilaporkan, sebanyak 4,88 juta berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan.
Kemudian, dari sisi metode pelaporan, mayoritas Wajib Pajak memilih jalur elektronik (e-Filing) dengan total 4,92 juta SPT, sementara sebanyak 109,68 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui KPP.
Comments