Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Riau Capai 104,86 Persen
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2023 mencapai 104,86 persen hingga 31 Desember 2024. Capaian itu disampaikan oleh Wajib Pajak dengan total 455.308 SPT tahunan.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto memerinci, jumlah tersebut berasal dari SPT tahunan orang pribadi karyawan sebanyak 355.588, SPT tahunan orang pribadi non-karyawan 76.951, dan SPT tahunan badan 22.769.
Selain kepatuhan formal yang melampaui target, Kanwil DJP Riau juga berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun sepanjang tahun 2024.
“Dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun 2024, Kanwil DJP Riau resmi mencetak quattrick sejak tahun 2021 dengan 4 kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak,” jelas Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (31/1).
Ia menyebut, terdapat 3 sektor usaha utama yang mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2024. Pertama, sektor perdagangan tumbuh 6,7 persen dengan kenaikan utama berasal dari perusahaan sawit yang bertumbuh 9,4 persen. Alhasil, terjadi kenaikan setoran di jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
”Selain itu, Wajib Pajak yang bergerak di sektor nonsawit juga tumbuh 4,8 persen, terutama dari Wajib Pajak kontraktor dan perdagangan besar telekomunikasi,” tambah Ardi.
Kedua, dari sektor pertanian mengalami pertumbuhan sebesar 13,6 persen, baik dari Wajib Pajak yang bergerak di sektor sawit (tumbuh 12,5 persen) dan non-sawit (15,8 persen). Ketiga, sektor pertambangan mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,82 persen karena adanya penurunan restitusi.
Ardi juga memaparkan bahwa saat ini Kanwil DJP Riau tengah fokus menyosialisasikan perubahan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan implementasi penggunaan core tax. Meskipun ia mengakui implementasi core tax masih mengalami beberapa kendala.
”Tujuan utama dari core tax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Core tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT tahunan/masa, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” jelas Ardi.
Comments