Cegah Penghindaran Pajak, 115 Yurisdiksi Ini Akan Kirimkan Informasi Keuangan ke DJP
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengumumkan daftar 115 yurisdiksi yang akan mengirimkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2025. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebut bahwa pertukaran ini bertujuan untuk mencegah penghindaran Pajak.
Pengumuman dirjen pajak tersebut termaktub dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/AEoI) Tahun 2025.
PENG-1/PJ/2025 menegaskan, penetapan daftar ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 70/PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
”Pertukaran informasi bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” jelas Dwi melalui pesan singkat, (30/1).
Secara simultan, ia juga menyebut bahwa pelaksanaan AEoI dilaksanakan untuk mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Daftar 115 Yurisdiksi Partisipan
Ada 115 yurisdiksi partisipan AEoI yang wajib mengirimkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke DJP:
- Albania;
- Andorra;
- Anguilla;
- Antigua and Barbuda;
- Argentina;
- Armenia;
- Aruba;
- Australia;
- Austria;
- Azerbaijan;
- Bahrain;
- Barbados;
- Belgia;
- Belize;
- Bermuda;
- Brasil;
- British Virgin Islands;
- Brunei Darussalam;
- Bulgaria;
- Kanada;
- Cayman Islands;
- Cili;
- Cina;
- Kolombia;
- Cook Islands;
- Kosta Rica;
- Croatia;
- Curaçao;
- Cyprus;
- Czechia;
- Denmark;
- Dominica;
- Ekuador;
- Estonia;
- Faroe Islands;
- Finlandia;
- Prancis;
- Georgia;
- Jerman;
- Ghana;
- Gibraltar;
- Greece;
- Greenland;
- Grenada;
- Guernsey
- Hong Kong;
- Hungaria;
- Iceland;
- India;
- Ireland;
- Isle of Man;
- Italia;
- Jamaica;
- Jepang;
- Jersey;
- Kazakhstan;
- Kenya;
- Korea Selatan;
- Kuwait;
- Latvia;
- Lebanon;
- Liechtenstein;
- Lithuania;
- Luxembourg;
- Makau (Cina);
- Malaysia;
- Maldives;
- Malta;
- Marshall Islands;
- Mauritius;
- Mexico;
- Moldova;
- Monako;
- Montserrat;
- Nauru;
- Netherlands;
- New Zealand;
- Nigeria;
- Niue;
- Norwegia;
- Oman;
- Pakistan;
- Panama;
- Peru;
- Polandia;
- Portugal;
- Qatar;
- Romania;
- Rusia;
- Saint Kitts and Nevis
- Saint Lucia;
- Saint Vincent and the Grenadines;
- Samoa;
- San Marino;
- Arab Saudi;
- Seychelles;
- Singapura;
- Sint Maarten;
- Slovak Republic;
- Slovenia;
- Afrika Selatan;
- Spain;
- Swedia;
- Swiss;
- Thailand;
- The Bahamas;
- Trinidad and Tobago;
- Türki;
- Turks and Caicos Islands;
- Uganda;
- Ukraina;
- United Emirat Arab (UEA);
- Inggris;
- Uruguay; dan
- Vanuatu.
Daftar 89 Yurisdiksi Tujuan Pelaporan
DJP wajib melaporkan informasi keuangan terkait perpajakan kepada 89 yurisdiksi berikut ini:
- Albania;
- Andorra;
- Armenia;
- Argentina;
- Aruba;
- Australia;
- Austria;
- Azerbaijan;
- Barbados;
- Belgia;
- Belize;
- Brasil;
- Bulgaria;
- Kanada;
- Cili;
- Cina;
- Kolombia
- Cook Islands;
- Kosta Rica;
- Croatia;
- Curaçao;
- Cyprus;
- Czechia;
- Denmark;
- Ekuador;
- Estonia;
- Faroe Islands;
- Finlandia;
- Prancis;
- Georgia;
- Jerman;
- Ghana;
- Gibraltar;
- Greece;
- Greenland;
- Grenada;
- Guernsey
- Hong Kong;
- Hungaria;
- Iceland;
- India;
- Irlandia;
- Isle of Man;
- Italia;
- Jamaika;
- Jepang;
- Jersey;
- Kazakhstan;
- Kenya;
- Korea Selatan;
- Latvia;
- Liechtenstein;
- Lithuania;
- Luxembourg;
- Malaysia;
- Maldives;
- Malta;
- Mauritius;
- Meksiko;
- Moldova;
- Monako;
- Netherlands;
- New Zealand;
- Nigeria;
- Norwegia;
- Pakistan;
- Panama;
- Peru;
- Polandia
- Portugal;
- Qatar;
- Rusia;
- Saint Kitts and Nevis;
- Saint Lucia;
- San Marino;
- Arab Saudi;
- Seychelles;
- Singapura;
- Slovak Republic;
- Slovenia;
- Afrika Selatan;
- Spanyol;
- Swedia;
- Swiss;
- Thailand;
- Türki;
- Ukraina;
- Inggris; dan
- Uruguay.
Sekilas tentang AEoI
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan AEoI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antar-negara.
Berdasarkan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dalam International Tax Glossary, AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi Wajib Pajak yang dilakukan secara masif oleh negara asal ke negara tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai residen pajak.
Informasi Wajib Pajak yang dipertukarkan dalam program AEoI, meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi dari lembaga keuangan, pemberi kerja, dan sebagainya.
AEoI juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sebagainya.
Dengan demikian, AEoI bermanfaat bagi otoritas pajak negara tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memeriksa Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sehingga dapat memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan. Contohnya apabila Wajib Pajak memiliki tabungan/aset di negara A (yurisdiksi partisipan), informasi itu akan dapat diakses oleh DJP.
Comments