in ,

Memahami Latar Belakang Hingga Implementasi AEoI

Memahami Latar Belakang Hingga Implementasi AEoI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sepanjang sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah hingga asosiasi pengusaha kembali mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki data dan informasi yang semakin komprehensif dari luar negeri berdasarkan konsensus global melalui skema pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan begitu, sejatinya, Wajib Pajak semakin sempit dan sulit melakukan praktik penghindaraan pajak. Pajak.com akan mengajak pembaca memahami latar belakang hingga implementasi AEoI.

Lantas, apa yang melatarbelakangi global menyepakati penerapan AEoI? Dan, apa manfaat AEoI serta bagaimana implementasinya di Indonesia? Pajak.com mengulasnya secara komprehensif berdasarkan sumber yang berasal dari buku, aturan, hingga penjelasan dari Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.

Apa itu AEoI?
Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan AEoI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antar negara. Berdasarkan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi Wajib Pajak yang dilakukan secara masif oleh negara asal ke negara tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Apa saja data dan informasi yang dipertukarkan dalam AEoI?


Informasi Wajib Pajak yang bisa dipertukarkan dalam program AEoI, meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi oleh payer, yakni lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain lain.

AEoI juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain.

Dengan demikian, AEoI bermanfaat bagi otoritas pajak negara tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memeriksa Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sehingga dapat memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan. Contoh, meski Anda memiliki tabungan/aset di negara A, data dan informasi itu tetap akan dapat diakses oleh DJP.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *