in ,

Setoran PPS Kanwil DJP Jatim II Tembus Rp 1,25 Triliun

Setoran PPS Kanwil DJP
FOTO: IST

Pajak.com, Sidoarjo – Program Pengungkapan Sukarela atau PPS resmi berakhir pada 30 Juni 2022 kemarin, setelah berjalan selama enam bulan sejak dimulai 1 Januari 2022. Terkait realisasi penerimaan PPS di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II, telah terkumpul realisasi penerimaan di akhir penutupan PPS sebesar Rp 1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak (WP) mencapai Rp 12,567 triliun. Selain itu, terdapat 7.012 WP berpartisipasi dalam program ini, yang terbagi menjadi 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I, dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengungkapkan, kontribusi WP dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia. Terlebih, keikutsertaan WP meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

“Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh WP yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan WP semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (05/07).

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung PPS. Mulai dari para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP, awak media, dan semua pihak yang telah berperan dalam menggencarkan publikasi dan menyukseskan PPS.

“Dan tak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jatim II yang telah berupaya keras demi suksesnya program ini,” tambahnya.

Selanjutnya Vita mengatakan bahwa setelah berakhirnya periode PPS, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” ujarnya.

Terkait realisasi penerimaan PPS secara nasional, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo telah mengumumkan bahwa realisasinya mencapai Rp 61,01 triliun dengan total jumlah peserta ada 247.918 WP. Dari jumlah tersebut, jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I, dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II. Selain itu, terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *