in ,

Dirjen Pajak Tegaskan PPS Tidak Akan Diperpanjang

pps tidak akan diperpanjang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS tetap berakhir pada 30 Juni 2022. Sejatinya, penegasan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Maka, kami imbau Wajib Pajak perlu segera memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir. Karena memperpanjang atau tidak memperpanjang kan tergantung undang-undang diskresinya. Di undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk mempanjang,” jelas Suryo dalam YouTube Helmy Yahya, dikutip pada Pajak.com (27/6).

Ia menjelaskan, UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Seperti diketahui, PPS dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid I dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Program juga itu dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan 2020,” ungkap Suryo.

Ia mengatakan, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda, tergantung pada perlakuan Wajib Pajak terhadap harta yang diungkapkan.

“Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila Wajib Pajak menginvestasikan hartanya pada SBN (Surat Berharga Negara) dan kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT),” jelas Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *