in ,

Hotman Paris: Saya Ikut PPS, Sulit Membohongi Pajak

Hotman Paris: Saya Ikut PPS
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea mengaku telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer disebut tax amnesty jilid II. Menurutnya, di era keterbukaan informasi seperti saat ini sulit bagi Wajib Pajak untuk berbohong atau menghindari kewajiban perpajakan.

“Saya, kan, banyak di bisnis properti. Dan, bisnis properti itu pajaknya enggak bisa dibohongin. Pajak penjual berapa, pajak pembeli berapa, kalau sewa juga jelas. Jadi memang saya setiap ada tax amnesty selalu ikut, ada tax amnesty (jilid) I itu. Arti tax amnesty itu adalah kita setiap manusia mengakui kesalahan dan kita bayar utang kita itu gitu loh,” ungkap Hotman kepada awak media, usai acara Ulang Tahun ke-1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, (24/5).

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Apa tax amnesty jilid I? Tax amnesty jilid I atau Program Pengampunan Pajak diberikan pemerintah Juli 2016 hingga April 2017 sebagai fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta perolehannya. Tarif pungutan yang dikenakan pun lebih rendah dari tarif normal. Tax amnesty jilid I diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Menurutnya, PPS yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni ini kembali memberikan banyak kesempatan bagi Wajib Pajak untuk bisa mendeklarasikan harta yang belum diungkap. Hotman juga mengapresiasi pegawai KPP yang telah mengimbaunya secara intens untuk mengikuti PPS. Setelah diberi imbauan dari KPP, ia mengaku langsung inisiatif berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Sekarang saya ikut tax amnesty (PPS) karena saya sudah dicek, ternyata ada lagi yang belum lapor, ya (saya) bayar. Jadi cerita lengkapnya, bentuk harta yang dilaporkan berupa rekening bank, kebetulan banknya sudah tutup, kemudian tiba-tiba dari kantor pajak ingatkan kalau dulu saya punya rekening di sini, itu kan rekening bank, jadi saya enggak bisa bohong. Kemarin jujur saja, saya bayar cash (ikut PPS) Rp 1 miliar lebih,” ungkap Hotman.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *