in ,

Hotman Paris: Saya Ikut PPS, Sulit Membohongi Pajak

Kembali mengingatkan, berapa tarif PPS? Tarif PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu:

Kebijakan I

  • 11 persen untuk deklarasi luar negeri.
  • 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
  • 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.

Kebijakan II

  • 18 persen untuk deklarasi luar negeri.
  • 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
  • 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan di Indonesia.
Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Apa saja kriteria atau syarat dua kebijakan PPS?

Kebijakan I

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *