Kembali mengingatkan, berapa tarif PPS? Tarif PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu:
Kebijakan I
- 11 persen untuk deklarasi luar negeri.
- 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
- 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.
Kebijakan II
- 18 persen untuk deklarasi luar negeri.
- 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
- 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan di Indonesia.
Apa saja kriteria atau syarat dua kebijakan PPS?
Kebijakan I
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Comments