in ,

Pertumbuhan Pajak Daerah Positif, Capai Rp 50,49 T

Pertumbuhan Pajak Daerah Positif
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini, aktivitas ekonomi daerah telah pulih setelah dua tahun terpuruk akibat pandemi COVID-19. Hal itu tecermin dari pertumbuhan pajak daerah yang positif mencapai Rp 51,86 triliun hingga April 2022 atau tumbuh 2,7 persen dibandingkan dengan April 2021 sebesar Rp 50,49 triliun.

“Selaras dengan kinerja pajak pusat yang tumbuh positif (tumbuh mencapai 51,5 persen), perpajakan daerah mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Kegiatan-kegiatan di daerah sudah mulai normalize. Hotel mulai pulih, parkir mulai pulih, restoran mulai pulih,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang dikutip Pajak.com (25/5).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Ia memerinci, komponen pajak daerah, meliputi penerimaan pajak hiburan yang tumbuh 196,93 persen, pajak hotel 83,06 persen, pajak parkir 37,31 persen, pajak restoran 37,29 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 14,12 persen, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,18 persen.

“(Pajak) hiburan naik karena memang di tahun 2020 hingga 2021 itu menurun sekali. Parkir juga (pulih) karena masyarakat sudah mulai pulih mobilitasnya. Ini menggambarkan mobilitas masyarakat yang memberikan dampak terhadap ekonomi daerah. Kita berharap ini bertahan karena perbaikan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan kontributor terbesar dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara komposisi, pajak daerah berkontribusi sebesar 77,8 persen, sementara retribusi daerah berkontibusi 2,4 persen, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan 5,4 persen, lain-lain PAD yang sah 14,4 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *