Pajak.com, Swiss – Indonesia yang diwakili oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Agreement (BIT) dengan Pemerintah Switzerland (Swiss), di House of Switzerland, Davos (24/5). P4M dilakukan dalam rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.
Bahlil mengungkapkan, perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak tahun 2018 lalu. P4M dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi, khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha, baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.
“Kami mengharapkan dengan adanya perjanjian ini, maka dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia. Kami juga berharap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (25/5).
Dalam kesempatan yang sama, Federal Councillor Guy Parmelin, mewakili pemerintah Swiss, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.
“Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak,” ujar Guy.
Secara lebih detail, apa saja ruang lingkup P4M Indonesia dan Swiss?
- Ruang lingkup perjanjian ini berlaku untuk penanaman modal, baik di wilayah Indonesia maupun Swiss.
- Tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku.
- Tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi, atau hibah yang diberikan oleh negara.
Comments