Pajak.com, Jakarta – Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement masih dianggap tabu bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak orang menganggap bahwa perjanjian untuk pasangan calon pengantin ini hanyalah bicara soal harta dan seolah mengharapkan pernikahan yang tidak langgeng.
Padahal, pasangan yang serius ingin menikah justru harus memiliki banyak kesiapan, termasuk urusan mental dan finansial. Perjanjian Pranikah juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lalu diatur juga dalam KUHP Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Nah, dari drama serial Layangan Putus yang mengisahkan tentang perselingkuhan dalam rumah tangga Aris dan Kinan hingga berujung perceraian ini, kita belajar bahwa rumah tangga yang awalnya harmonis dan keadaan finansial yang mencukupi sekalipun tak bisa menjamin langgengnya ikatan pernikahan.
Kinan yang dibuat pusing dan kelelahan lantaran harus memperjuangkan cintanya Mas Aris dan keutuhan rumah tangganya, sekaligus memikirkan hak asuh atas putrinya saat perceraian benar-benar terjadi. Apalagi, ia yang pernah menjadi dokter muda ini telah lama meninggalkan pekerjaannya karena memilih fokus jadi ibu rumah tangga.
Kalau saja Kinan memiliki Perjanjian Pranikah dengan Aris, tentu prosesnya tak akan se-drama itu. Pasalnya, Perjanjian Pranikah tidak hanya mengatur soal pemisahan harta; tetapi juga hal lainnya berdasarkan persetujuan kedua pasangan asalkan tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan norma kesusilaan.
Comments