Pajak.com, Jakarta – Era teknologi kian memudahkan orang dalam mengembangkan bisnisnya dengan skema bisnis franchise atau waralaba. Apalagi, saat ini banyak franchise yang membuka kesempatan luas untuk bergabung dengan kemitraan mereka. Namun, memulai usaha waralaba untuk pemula tidaklah mudah. Salah pilih bisnis, bukannya untung malah buntung.
Bisnis franchise sejatinya sudah populer di Indonesia pada awal 1990-an. Belakangan ini, peminat bisnis ini pun semakin tinggi. Sebab, dalam menjalankan bisnis franchise, investor tidak perlu repot-repot lantaran sudah disiapkan berbagai peralatan hingga bahan baku utamanya. Artinya, sang pewaralaba (franchisee) atau orang yang membeli franchise tinggal menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh orang yang menyediakan sistem bisnis atau franchisor.
Sebagai informasi, franchise adalah sebuah format bisnis yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara franchisor sebagai pemilik hak intelektual, meliputi merek dagang, logo dan sistem operasi dan franchisee sebagai penerima konsep, sistem, penemuan, proses, metode atau cara atau hak kekayaan intelektual, logo, merek, dan sebagainya. Dengan demikian, royalty fee wajib dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor sesuai yang diperjanjikan. Adapun besarannya tergantung dengan jenis usaha serta perhitungan dari franchisor yang mencakup aspek feasibility atau kelayakan suatu usaha franchise. Umumnya, besarnya royalty fee berkisar antara 1-12 persen.
Saat ini, bisnis franchise yang sedang menjadi primadona di Indonesia adalah seputar makanan dan minuman atau food and beverages. Menurut data Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), waralaba bidang food and beverages merupakan salah satu usaha yang bisa bertahan di tengah sulitnya masa pandemi COVID-19. Bisnis ini bisa bertahan karena masih bisa melakukan penjualan layanan take away atau delivery. Nah, untuk usahawan pemula, bisa mencoba menjadi franchisee terlebih dulu.
Comments