in ,

Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi
FOTO: Dok. Kementerian Kominfo

Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Pajak.com, Yogyakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria soroti urgensi dalam perlindungan data pribadi dan menghormati privasi orang lain di era digital yang terus berkembang. Dari 204 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 80,1 persen menggunakannya untuk mencari informasi, menunjukkan bahwa kecakapan digital sangat penting untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Patria menekankan bahwa keamanan data yang lebih ketat diperlukan dalam penggunaan layanan digital seperti e-commerce dan on-line banking. Apalagi, data pribadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, tanggung jawab pengguna internet dalam menjaga keamanan data pribadi sangat penting, terutama di tengah maraknya penipuan digital seperti scam, spam, phishing, dan hacking.

Berdasarkan catatan Kominfo, terjadi peningkatan kasus keamanan siber secara global pada tahun 2019 sebesar 40 persen menjadi lebih dari 77 persen pada tahun 2023. Dengan peningkatan kasus keamanan siber secara global, ia pun mengingatkan bahwa keamanan siber adalah inti dari hampir setiap aspek kehidupan.

“Keamanan siber menjadi inti dari hampir setiap aspek kehidupan kita. Terlebih, dengan meningkatnya ketergantungan kita pada teknologi digital, kasus keamanan siber mengalami lonjakan yang signifikan,” katanya dalam Ramadan Public Lecture Universitas Gajah Mada (UGM), di Masjid Kampus UGM, Yogyakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (03/04).

Ia juga membeberkan bahwa Indonesia menempati peringkat 48 dari 176 negara dengan indeks keamanan siber dan peringkat 5 di Asia Tenggara. Di sisi lain, menurut studi Center for Digital Society (CfDS) UGM, sebanyak 66,6 persen responden telah menjadi korban penipuan digital.

Baca Juga  OECD Rilis Rancangan Konvensi Atasi Tantangan Pajak Digital

Hal ini menunjukkan pentingnya kecakapan digital dan fondasi keamanan transaksi daring untuk menghindari kerugian finansial dan reputasi. Dengan fakta itu, Patria mengatakan bahwa Indonesia harus memperkuat upaya keamanan siber, terutama dalam industri yang menyimpan data pribadi atau yang terlibat dalam ekosistem yang luas.

“Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan upaya memperkuat keamanan siber di Indonesia,” imbuhnya.

Patria menyatakan ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan untuk mengatasi ancaman keamanan siber. Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis cloud.

Kedua, melakukan transformasi digital. Ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber. Ia juga menyebutkan upaya Kementerian Kominfo dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait data pribadi.

“Sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita patut menjaga keamanan siber dari masing-masing kita, termasuk tidak melanggar hak-hak dan ranah privat orang lain,” jelasnya.

Patria pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi secara bijak dan meningkatkan kecakapan teknologi serta literasi digital. Ia menekankan bahwa setiap individu bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik untuk meminimalkan ancaman keamanan siber.

Baca Juga  Definisi dan Prosedur Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan

“Penggunaan teknologi sudah sepatutnya dikelola oleh manusia untuk membawa banyak manfaat bukan menghadirkan kemudaratan. Mari terus tingkatkan kecakapan teknologi dan literasi, untuk mewujudkan pemanfaatan teknologi yang mampu membawa misi menebar rahmat bagi seluruh alam,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *