in ,

Definisi dan Prosedur Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan

Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan
FOTO: IST

Definisi dan Prosedur Forensik Digital untuk Kepentingan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, DJP berupaya mewujudkan keadilan untuk Wajib Pajak dengan memaksimalkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan forensik digital atau digital forensics. Lantas, apa itu forensik digital untuk kepentingan perpajakan? Bagaimana mekanismenya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu forensik digital?

Forensik digital adalah sebuah seri metodologi dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti, dari peralatan komputer dan alat penyimpanan lainnya dan media digital yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang koheren dan bermakna. Forensik digital bertujuan untuk menjaga integritas data dan untuk mengolah dan menganalisis bukti digital dalam konteks restrukturisasi sebuah peristiwa atau tindakan pelanggaran hukum dengan menghubungkan antara pelaku atau tersangka, korban, dan lokasi atau tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Dengan forensik digital, setiap kejahatan atau kecurangan dapat terungkap karena setiap kejahatan digital akan meninggalkan jejak berupa file dan dokumen (digital evidence). Hal itu akan menjadi atensi dari aparat untuk menumpas adanya kejahatan dan kecurangan.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah. Untuk memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, beberapa syarat materil harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan

Apa itu forensik digital untuk kepentingan perpajakan?

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik, sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Apa tujuan forensik digital untuk kepentingan perpajakan? 

Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 dijelaskan bahwa forensik digital perpajakan dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital, yaitu berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP.

Bagaimana prosedur kegiatan forensik digital perpajakan? 

  • Prosedur perolehan data elektronik, yaitu prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain agar data elektronik menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
  • Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Prosedur dilakukan dengan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) ke dalam bentuk file asli yang terstruktur agar memudahkan proses selanjutnya;
  • Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Terdapat dua jenis laporan dalam prosedur ini, yaitu laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital; dan
  • Prosedur penyimpanan data elektronik.
Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *