in ,

Cara Urus BPKB yang Hilang Beserta Biayanya

Cara Urus BPKB yang Hilang
FOTO: IST

Cara Urus BPKB yang Hilang Beserta Biayanya

Pajak.com, Jakarta – Apabila mengalami kehilangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Anda harus segera mengurusnya. Sebab BPKB adalah surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Lantas, bagaimana cara urus BPKB yang hilang? Berapa biaya untuk mengurusnya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

 Apa itu BPKB? 

Berdasarkan laman resmi Polri, BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki para pemilik kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan berfungsi sebagai bukti konkrit kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak tahunan dan lima tahun.

Tujuan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Di sisi lain, perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas/pendaftaran kendaraan bermotor.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang? 

  • Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian;
  • Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 6.000;
  • Surat pernyataan BPKB hilang dari bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
  • Jika belum balik nama bisa melampirkan kuitansi asli pembelian kendaraan;
  • Lampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan, apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus langsung pihak pertama;
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  • Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya;
  • Formulir permohonan;
  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir;
  • Surat keterangan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim); dan
  • Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa. Adapun surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansi pembayaran) dan radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansinya pembayaran).
Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang?

  • Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dan petugas akan membuatkan Anda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB. Pada saat proses pembuatan laporan Anda akan ditanya mengenai kronologi hilangnya BPKB. Baru setelahnya, Anda akan diminta untuk membaca ulang kronologi yang tertulis dan menandatanganinya.
  • Setelah itu, Anda juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari bagian Satuan Reskrim. Prosesnya kurang lebih sama dengan pembuatan laporan kehilangan, Anda akan ditanyai terkait kronologi.
  • Anda harus surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan tidak lupa dibubuhi materai Rp 6.000;
  • Anda juga harus buat Surat Pernyataan BPKB Tidak Dijaminkan sebagai Agunan dari Pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Untuk memperoleh surat ini, Anda bisa berkunjung ke bank. surat pernyataan ini juga harus dilengkapi dengan materai;
  • Anda perlu mengiklankan berita kehilangan di media massa atau surat kabar. Anda bisa memilih radio ataupun koran. Setelah berita atau siaran tersebut terbit, simpanlah potongannya dan dijadikan kliping sebanyak 2-3 lembar beserta kuitansi pembayarannya sebagai bukti konkret; dan
  • Anda bisa langsung mengunjungi kantor samsat di mana BPKB Anda terdaftar. Bawa juga semua persyaratan dokumen yang sudah disiapkan untuk mempermudah petugas memproses pembuatan BPKB yang baru;
  • Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan;
  • Anda bisa langsung ke loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen yang diminta; dan
  • Pembuatan BPKB yang baru atau duplikat dari BPKB yang hilang akan berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Berapa biaya mengurus BPKB yang hilang?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk cara mengurus BPKB hilang sebagai berikut.

  • BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp 225.000; dan
  • BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp 375.000

Ditulis oleh

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *