in ,

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat “Drive Thru”

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
FOTO: IST

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat “Drive Thru”

Pajak.com, Jakarta – Kini masyarakat semakin mudah menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain dapat dilakukan secara on-line, masyarakat juga bisa membayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru. Di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar), ada beberapa layanan Samsat Drive Thru. Di mana lokasi tersebut? Dan, bagaimana cara bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu Samsat Drive Thru?

Samsat Drive Thru adalah layanan membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan, baik mobil atau motor. Selain itu, Samsat Drive Thru juga melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Di mana lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta?

– Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jalan Gatot Subroto Nomor 2 Jakarta Selatan;
– Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Nomor 55 Jakarta Timur;
– Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 13 Jakarta Utara; dan
– Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Kilometer 13 Jakarta Barat;

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap Senin hingga Kamis, pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Sementara, hari Jumat buka pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Di mana lokasi Samsat Drive Thru di Jabar?

  • Samsat Drive Thru Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Muktamar (perempatan cipasung samping pos polisi), Desa Cilampunghilir Padakembang, Tasikmalaya;
  • Samsat Drive Thru Kabupaten Bandung II Soreang, Area parkiran Samsat Soreang, Jalan Gading Tutuka 1, Desa Cingcin, Soreang;
  • Samsat Drive Thru Kota Bandung Soekarno Hatta, Area parkiran Samsat Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta Nomor 528;
  • Samsat Drive Thru Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Depan Halaman Kantor Samsat Induk, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Haurgeulis;
  • Samsat Drive Thru Kota Bekasi di Jalan A.Yani Nomor 7 Kota Bekasi;
  • Samsat Ride Thru Kota Bandung Kawaluyaan, Area parkiran Samsat Kawaluyaan, Jalan Kawaluyaan Raya Jatisari, Bandung; dan
  • Samsat Ride Thru Kabupaten Majalengka, Depan Samsat Induk Majalengka di Jalan K.H Abdul Halim Nomor 88, Majalengka.
Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Apa syarat membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru?

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan berdomisili sesuai dengan lokasi samsat, dalam konteks ini di DKI Jakarta dan/atau di Jabar; dan
  • Persyaratan dokumen yang harus dibawa, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi; serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru?

  • Siapkan dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan;
  • Lakukan proses identifikasi dan verifikasi di loket pendaftaran;
  • Lakukan pembayaran dengan membawa kendaraan di loket kedua atau loket selanjutnya;
  • Serahkan dokumen KTP, STNK, BPKB yang sudah difotokopi kepada petugas di loket pembayaran;
  • Jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan dalam layar monitor secara otomatis di loket pembayaran;
  • Membayar secara tunai atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM); dan
  • Setelah melakukan proses pembayaran, maka STNK terbaru bisa diambil.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *