in ,

Pemprov Sulawesi Tenggara Bebaskan BBNKB II

Pemprov Sulawesi Tenggara Bebaskan BBNKB II
FOTO: IST

Pemprov Sulawesi Tenggara Bebaskan BBNKB II

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II mulai 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 651 Tahun 2022.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sultra La Ode Abdul Hadi menuturkan, pembebasan BBNKB II diharapkan mampu memberikan keringanan kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan, serta mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, manfaatkan ruang ini untuk pembebasan bea balik nama kepemilikan yang kedua dan seterusnya,” kata La Ode dikutip Pajak.com (24/12).

Untuk melakukan balik nama, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli; dan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau fotokopi BPKB.

“Bila pemilik kendaraan kehilangan STNK kendaraan yang hendak dilakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian. Jadi silakan datang ke (kantor) samsat (sistem administrasi manunggal satu atap), supaya kepemilikan kendaraan itu atas namanya, apalagi saat ini di Kota Kendari sudah diberlakukan tilang elektronik,” jelas La Ode.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ia memastikan, pengurusan balik nama kendaraan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan BBNKB II dapat dilakukan di seluruh kantor samsat yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sultra.

Sebagai informasi, pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Pemprov Sultra ditetapkan sebesar Rp 3,83 triliun. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 1,39 triliun. Kompenen PAD berasal dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 1,13 triliun; retribusi daerah Rp 53,531 miliar; hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 64,694 miliar; laba penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Sultra, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 137,528 miliar.

Pemprov Sultra juga merencanakan untuk menerima transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,445 triliun, dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 200,655 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,456 triliun, Dana Intensif Daerah (DID) Rp 5,392 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 295,485 miliar, dan Dana Alokasi Khusus nonFisik Rp 487,431 miliar. Dari sisi belanja, Pemprov Sultra direncanakan sebesar Rp 4,642 triliun, yang mencakup belanja operasi dan modal.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sementara, pendapatan Pemprov Sultra dalam APBD tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 4,3 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp 1,4 triliun, transfer dari pemerintah pusat Rp 2,9 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,4 miliar. Dari sisi belanja, Pemprov Sultra menetapkan alokasi anggaran senilai Rp 4,4 triliun untuk membiayai belanja operasional, modal, transfer, dan tidak terduga.

Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan, fokus utama APBD tahun 2023 untuk menyukseskan empat prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat; pemerataan akses terhadap pelayanan dasar; peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor-sektor unggulan; serta tata kelola pemerintahan yang baik untuk menghapus kesenjangan antarwilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar dan wilayah untuk mendukung konektivitas perekonomian.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

“Kami optimistis 2023 (perekonomian Provinsi Sultra) semakin baik. Tahun 2022, aktivitas perekonomian lancar dan lapangan pekerjaan kembali terbuka, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat membaik. Semester I-2022 penduduk miskin mencapai 11,17 persen. Diharapkan pada akhir tahun terus menurun,” harap Ali saat menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), (23/11).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *